Medan (WartaDhana.Com): Perwakilan Forum Masyarakat Berjuang yang terdampak dengan dicabutnya Izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) melakukan audiensi kekantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan Rabu (20/5/2026) siang.
Kehadiran perwakilan forum masyarakat berjuang ini diterima langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provsu Basarin Yunus Tanjung, M.Si. Asisten didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ibu Ir. Yuliani Siregar, M. AP dan perwakikan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut.
Juru bicara Forum Masyarakat Berjuang
Maju Butar-Butar didampingi
Erwin Sitorus Ketua Forum masyarakat berjuang, Tarnama Sitorus (Sekretaris)
dan Parlindungan Marpaung (bendahara) pada pertemuan itu menyampaikan kekecewaannya, karena kehadiran mereka tidak dihadiri oleh Gubernur Bobby Nasution dikarenakan katanya sedang berada dijakarta.
“Ya kita kecewa karena kita tidak diterima langsung oleh Gubernur. Walaupun demikian ada obat pelipur lara dengan hadirnya Asisten dan Kadisnaker Sumut yang akan menyampaikan aspirasi kami dan akan dijadwalkannya pertemuan dengan Gubernur sebelum kami berangkat ke Jakarta untuk menemui Mentri terkait, ” ungkap Maju.

Maju menjelaskan, sejak pencabutan izin TPL banyak masyarakat dan mitra yang menggantungkan hidupnya selama ini kepada TPL, kini harus menelan pil pahit dan hidup dengan penuh keprihatinan apalagi sejak TPL ditutup Pemerintah tidak pernah turun kesana.
Dalam kesempatan itu mereka juga menyampaikan jika sampai saat ini mereka tidak dapat menerima tudingan kalau TPL sebagai pelaku perusak lingkungan tanpa dilakukannya kajian dari tim ahli sebelum izin TPL dicabut.
“Kami Ingin pembuktian dari tim, kalau TPL itu katanya perusak lingkungan. Kalau dibilang perusak lingkungan, kami-kami inilah pelakunya karena 80 persen pekerjaan TPL dikerjakan pihak ketiga atau kontraktor dari kalangan putra daerah, ” tambahkan Maju.
Maju menjelaskan ada sebanyak 13 ribu orang yang merupakan masyarakat terdampak, termasuk Buruh Harian Lepas (BHL), UMKM dan Kontraktor yang selama ini menjadi mitra kerja TPL diluar karyawan tetap TPL telah kehilangan pekerjaan dan mata pendapatan yang mengakibatkan anak-anak mereka terancam putus sekolah.
“Tolong klarifikasi dan buktikan dimana lah TPL melakukan perusak lingkungan.
Bisa ngak dibayangkan kalau kami jalan kepasar kami ini kontraktor nya diteriaki dan dituding bahagian dari pelaku perusak lingkungan apa ngak malu kali kami, ” ujar Maju sembari mengatakan sudah banyak alat berat milik kontraktor disana yang sudah ditarik oleh leasing disebabkan tidak mampu membayar angsuran selama 5 bulan sejak TPL tidak beroprasional lagi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provsu Basarin Yunus Tanjung, M.Si. Asisten didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ibu Ir. Yuliani Siregar, M. AP menjelaskan bahwa untuk pencabutan izin TPL bukan kewenangan Pemprovsu tetapi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sehingga Gubernur juga tidak punya kewenangan untuk membuka kembali.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah berdiri diatas semua kepentingan masyarakat. Paskah terjadinya bencana banjir di Tapteng bukan hanya PT TPL yang dicabut izinnya, ada 13 perusahaan yang dievluasi termasuk perusahaan hang ada di Batangtoru.
“Tetapi percayalah Pemerintah sedang mensinulasikan dan mencari berbagai solusi terkait konsesi lahan TPL dan sudah beberapa kali ditinjau dengan tujuan bagaimana merumuskan ide-ide yang bisa ditawarkan bagaimana lahan itu dikelola dengan memperhatikan keseimbangan antara lingkungan dan keseimbangan ekonomi.
Pemerintah penuh kehati-hatian untuk tidak gegabah karena kedua alternatif itu masih dalam pembahasan, satu sisi dengan yang pro dan kontra sehingga sampai saat ini Pemerintah belum mengambil keputusan dikarenakan belum adanya titik temu.
Kondisi faktual adanya masalah tumpang-tindih antara lahan konsesi dengan lahan masyarakat.
“Kalau ingin bertemu dengan Bapak Gubernur, saya akan tetap berkoordinasi dulu dengan pimpinan dan menyampaikan aspirasi ini, ” ucap Basarin. (Red)