Deli Serdang (WartaDhana.Com): Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi J. Putra Harahap mengatakan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) yang beredar di media sosial terkait dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI), sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Kepala Dinas Perindag ESDM menugaskan tim dari Cabang Dinas Wilayah I bersama UPTD Laboratorium ESDM melakukan pengecekan lapangan di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (05/05/2026).
“Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama aparatur desa setempat sebelum tim turun langsung ke lokasi yang diduga menjadi area penambangan. Hasil peninjauan menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan seluas ±0,3 hektare dengan dugaan penurunan elevasi tanah sekitar 5–10 meter, yang dimanfaatkan sebagai material tanah urug,’ sebut Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi J. Putra Harahap kepada media, Kamis (7/5/2026).
Selain itu, diketahui telah ada kesepakatan antara pihak penambang dan perwakilan masyarakat desa yang turut disaksikan oleh Forkopimcam, dengan prinsip saling menghargai dan menghormati.
Sebagai langkah penanganan, tim memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak penambang pun menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses perizinan secara resmi, sebut Kadis. (Red)