17 April 2026
IMG_20260409_151939_copy_211x167_1
Teks foto: Pasca Penggerebekan Tambang Ilegal,  Kadis LHK Sumut: Saling Berkoordinasi Dengan TNBG dan Dishut Sumbar.

Medan (WartaDhana.Com): Pasca penggerebekan tambang ilegal di aliran Sungai Muara Batang Gadis, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, dekat Siabu, Sumatera Utara, digerebek Polda Sumut karena merusak lingkungan. Tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat, merusak ekosistem sungai dan hutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara oleh Heri W. Marpaung, S.STP,M.AP mengatakan, Dinas LHK Sumut sudah saling berkoordinasi  dengan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan juga Dishut Sumbar.

Demikian hal tersebut dikatakan Kadis LHK Sumut Heri W. Marpaung, S.STP,M.AP melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan, Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Dinas LHK Sumut Zainuddin Harahap kepada WartaDhana Com, Kamis (9/4/2026) di Kantornya jln SM Raja Medan. Lebih lanjut dikatakannya, soal penggerebekan lokasi tambang yang 

berada di perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara terdapat sebanyak 12 hingga 14 unit ekskavator disita dari lokasi karena digunakan untuk merusak hutan dan mengeruk bukit kita ketahui melalui media sosial.

Dalam hal Dinas LHK Sumut terus melakukan koordinasi yang baik dengan instansi terkait. Hal tersebut sesuai dari program bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution agar kita tetap menjaga dan melestarikan kawasan hutan, sebutnya.Sebelumnya Dinas LHK berhasil mengungkap kasus PETI dan 

berkas perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam kawasan hutan dengan Nomor Perkara : BP/02/XII/2023/PPNS tanggal 12 Desember 2023 dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumut dengan No : B-348/L.2.4/Eku.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 dan dikarenakan objek perkara (Locus Le Dicti) berada di Kabupaten Mandailing Natal, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemprov. Sumatera Utara didampingi 3 orang JPU dari Kejati Sumut melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Kamis (01/02/2024).

Adapun tersangka yang dilimpahkan, JHN alias K (43) warga Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal yang merupakan pengelola tambang ilegal di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Barang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Selain itu, PPNS Dinas LHK Sumut juga menyerahkan Barang Bukti (Barbut) 1 unit excavator merk Hitachi.

pelaku pengrusakan kawasan hutan akan terus ditindak. Ia juga mengatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan tanpa henti, bersama-sama pihak terkait,” tegas Zainuddin.

Dijelaskan Zainuddin, kasus ini terungkap berkat kerjasama tim gabungan dari Polhut Dinas LHK Sumut bersama UPTD KPH IX Panyabungan Dinas LHK Sumut dan UPTD KPH VIII Kotanopan Dinas LHK Sumut. “Dalam operasi itu, tim mengamankan 1 unit excavator merk Hitachi yang disembunyikan di semak-semak di dalam kawasan hutan di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib,” ujarnya.

“Atas kinerja yang baik, dimana Dinas LHK Sumut memiliki tim Polhut yang solid dalam mengungkap kejahatan dalam kawasan hutan, saya selaku Kabid PPHPK sangat mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi dan penyidik dalam tindakannya, sehingga pelaku tindak kejahatan di bidang kehutanan bisa mendapatkan efek jera,” ucapnya.

Dikarenakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut, sambung Zainuddin, selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Mandailing Natal untuk disidangkan.

“Dikarenakan sudah dinyatakan P-21, kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Madina. Dengan begitu proses penyidikan di tingkat Penyidik Kehutanan telah selesai,” pungkasnya. 

Secara terpisah Agoesman Kepala TNBG Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjelaskan, untuk saat ini belum ada kita temukan lokasi tambang ilegal di kawasan TNBG.

 “Walaupun sebelumnya sudah pernah kita lakukan razia dan tidak ada menemukan beko ataupun alat lainnya. Selain hanya ditemukan bekas2 penggilingan atau gelundungan,” sebutnya. (Red)