Medan (WartaDhana.Com): Beberapa OPD Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), Sumatera Utara penuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Selasa (17/12) pagi terkait penerima anggaran stunting Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan pantauan dari wartawan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Madina Elfi Maryani Lubis dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harahap turut hadir di Kejatisu.

Pada kesempatan tersebut ketika wartawan menyapa Kadis PPKB Elfi Maryani Lubis langsung buang muka saat bersama kerabatnya di Kantin Kejatisu.
Pada siang harinya kisaran pukul 11.00 lewat terlihat Kadis PUPR Elfi Yanti Harahap dan Kadis Kesehatan Kab Madina Dr. Faisal keluar dari Kantor Kejatisu menuju Kantin.

Kehadiran para OPD Pemkab Madina ini jadwalnya berbeda dengan kehadiran Wakil Bupati Kab Madina Atika Utami Nasution. Atika hadir ke Kejatisu kisaran pukul 14.00 lewat. Jadwal waktu kunjungan Wabup Madina ke Kejatisu sangat singkat sekali.
Secara terpisah, ketika WartaDhana.Com mengkonfirmasi perihal kehadiran OPD Pemkab Madina dan Wakil Bupati kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting , Selasa (17/12) siang nyampaikan bahwa terinformasi ke Seksi Penkum dari bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina.
“Klarifikasi bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan,” katanya.
Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa klarifikasi yang dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
“Terkait hadirnya Wabup Madina, dari informasi tim dibidang terkait, Wakil Bupati benar dimintai klarifikasi terkait Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina),” jelas Andre. (Tim)