5 November 2026
IMG_20261105_120314 (1)
Teks foto: Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan Dibawah Kendali AK. (Ist)

Jakarta (WartaDhana.Com): Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan terhadap perusahaan yang diduga melakukan praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang merupakan jaringan korporasi yang diduga terafiliasi dan berada dalam kendali seorang pengusaha berinisial AK.

Langkah serius itu diputuskan dalam rapat unsur pimpinan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Rabu (4/11/2026) pukul 16.00 wib. Rapat tersebut dipimpin langsung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Pada kesempatan tersebut, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Bukan hanya satu perusahaan. Seluruh jaringan usaha yang terafiliasi dengan AK, termasuk yang berada di berbagai wilayah Indonesia, masuk dalam radar penertiban.

Berdasarkan hasil penelaahan dan verifikasi awal, Satgas PKH menemukan indikasi penyimpangan dalam tiga sektor penting, yakni tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Satgas telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi masuk dalam jaringan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Barita, kepemilikan perusahaan tidak selalu sesederhana nama yang tercantum dalam dokumen. Ada hubungan afiliasi, pengendalian usaha, hingga kemungkinan struktur kepemilikan berlapis.

Pemerintah tidak lagi hanya berbicara tentang penataan administrasi kehutanan. Agenda yang dibawa mencakup penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset negara.

“Penertiban akan terus dilaksanakan oleh Satgas PKH. Hal itu sesuai Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” sebut Barita didampingi petugas Satgas PKH Lainnya.

Dalam hal ini, melalui mekanisme tersebut, negara memiliki kewenangan untuk mengambil kembali kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses berlangsung transparan, tidak tebang pilih, dan tidak berhenti ketika berhadapan dengan pemilik modal besar.

Sebab, kalau hanya lahan yang diambil sementara pihak yang bertanggung jawab tidak pernah dimintai pertanggungjawaban, penertiban ini belum menyelesaikan akar persoalan, jelas Barita. (Red)