Jakarta (WartaDhana.Com): Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam (PMA) Hasibuan beserta rombongan melakukan audiensi dengan Satgas PKH. Audiensi tersebut membahas langkah strategis penertiban dan penataan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.
Dihadapan Satgas PKH, Koordinator Survey dan Assessment, Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, SH dan dari pihak PT APN, Bupati Putra Mahkota Alam (PMA) menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas terhadap program Satgas PKH yang dicanangkan pemerintah pusat namun tetap memperhatikan keterlibatan masyarakat melalui pola kemitraan atau pola lainnya.
“Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sangat tepat untuk diterapkan di Padang Lawas. Kita memiliki puluhan ribu hektare kawasan yang harus ditertibkan agar memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan hanya bagi korporasi,” ujar Bupati.
Dalam hal ini Bupati PMA menjelaskan, persoalan tumpang tindih lahan, perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan, serta rendahnya kontribusi sektor perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi alasan utama pentingnya kehadiran Satgas PKH di Palas.
“Untuk itu saya meminta agar Satgas PKH dapat melibatkan tokoh adat dan pemilik tanah ulayat dalam setiap proses penertiban agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” harap Bupati.
Menanggapi pernyataan dari Bupati Palas, Koordinator Survey dan Assessment, Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, SH., M.Sc.mengatakan, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara menjadi salah satu prioritas penertiban di Sumatera Utara karena luasan kawasan hutan dan tingginya aktivitas perkebunan.
Demikian hal tersebut dikatakan Koordinator Survey dan Assessment, Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, SH., M.Sc. saat menerima audiensi Bupati Palas Mahkota Alam Hasibuan (PMA) beserta rombongan dan PT APN , Rabu (16/9/2026) di Posko Satgas PKH Jl.Hang Tuah Raya no.21 Jakarta Selatan.
“Pencabutan ijin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hanya mencabut beberapa Nomor Kegiatan Usaha (NKU) yaitu NKU pemanfaatan lahan dan NKU pengelolaan hasil, agar Pemkab melakukan sosialisasi jangan bertindak melawan hukum kepada masyarakat, PT. APN ditunjuk PKH mengelola pengamanan lahan eks PBPH yang dicabut ijinnya sebanyak 22 di seluruh Indonesia, 2 diantaranya berada pada wilayah Kab Padang Lawas,” sebut Anggiat.
Selanjutnya dari PT. APN Brigjen Purn. Parluhutan Sagala menyarankan Kemenhut supaya dalam penyusunan Inpres dan Kepres melibatkan pemerintah daerah sehingga keinginan masyarakat adat Padang Lawas dapat diakomodir melalui pola perhutanan sosial atau pola lainnya sesuai ketentuan perundangan yg berlaku.
Turut hadir pada Audiensi tersebut adalah, Bupati Kab Palas Provinsi Sumut, Koordinator Survey dan Assessment, Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, SH., M.Sc., Perwakilan Kejaksaan Dr.Tatu, Dansatgas Garuda Brigjen TNI Herlambang, Kaposko PKH Brigjen TNI Roni S., Perwakilan Agrinas Brigjen TNI (Purn) P. Sagala, Perwakilan Gakkum Kemenhut, Perwakilan Perhutani Bpk.Panca Sihite. (Red)