Medan (WartaDhana.Com): Kasus PT Socfindo di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, adalah sengketa agraria dan dugaan kelebihan penguasaan lahan. Hak Guna Usaha (HGU) seluas ratusan hektare di Kecamatan. Lima Puluh dan di Desa Simpang Gambus yang memicu aksi unjukrasa damai ke Kantor Kanwil BPN Sumut Jalan Brigjend Katamso Medan, Selasa (11/8/2026).
Kalangan masyarakat mendesak Kementrian ATR/BPN bersama Pemkab Batubara melakukan audit menyeluruh terhadap luas lahan, pemanfaatan, status administrasi, dan legalitas penguasaan lahan eks HGU PT Socfindo Simpang Gambus.
” Apabila berdasarkan ketentuan hukum HGU telah berakhir dan tidak terdapat dasar hukum penguasaan yang sah, lahan dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Batubara,” ujar kalangan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyakat.
Selain itu juga masyarakat mndesak BPK dan BPKP melakukan audit terhadap potensi kerugian daerah yang berkaitan dengan pengelolaan lahan eks HGU.
Dalam hal ini juga kami masyarakat mendesak Kementrian ATR/BPN segera menetapkan dan mengumumkan secara terbuka status hukum lahan eks HGU Socfindo Simpang Gambus.

Selain itu juga kami mendesak agar pemerintah memperiorotaskan pemanfaatan lahan eks HGU untuk reforma agraria , ketahan pangan, pemberdayaan petani, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pastinya kami masyarakat mendukung penuh langkah Bupati Batubara dan Pansus PAD dalam memperjuangkan hak daerah serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Daerah sesuai ketentuan hukum,” sebut masyarakat.
Pihak Kanwil BPN Sumut yang menyambut para pengunjukrasa adalah, Dari BPN, Tri Bid Penetapan Hak, Feby Bid Sengketa dan Satria Bid humas.
Dihadapan para pengunjurasa mengatakan, akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinan. Dan, akan kita chek ulang persoalan HGU Socfindo.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Kanwil BPN, Aliansi Masyarakat yang melakukan aksi damai tersebut membubarkan diri sambil berpesan agar pihak BPN bisa memanggil pihak PT Socfindo. (Red)