Jakarta (WartaDhana.Com): Disaat gencar-gencarnya Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap skandal korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dengan modus utamanya meliputi dugaan suap, pungutan liar, dan praktik jual beli titik lokasi dapur SPPG oleh yayasan mitra kepada calon penyedia layanan senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah per titik.
Khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri di daerah Jawa Tengah dan Blora turut melakukan penyisiran serta verifikasi data terhadap puluhan hingga ribuan SPPG yang beroperasi untuk mencari indikasi penyimpangan dan keberadaan dapur fiktif.
Berdasarkan Surat yang didapat media menjelaskan bahwa penghentian pengumpulan data soal permasalahan MBG.
Namun, dengan tiba-tiba adanya surat edaran dari Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Agung dengan no B-3257/F.2/Fd.2/07/2026. Hal; Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program MBG yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di Seluruh Indonesia.
Isi surat tersebut adalah, sehubungan dengan surat kami Nomor B–2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang pada pokoknya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesi untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional dan menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung RI atas laporan Pemberitaan Media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.
Bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan segala kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing.
Isi surat tersebut diketahui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Direktur Penyidikan selaku Penyidik, dan Syarief Sulaeman Nahdi, SH.M.H selaku Jaksa Muda. Dengan tembusan Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (No 1 dan 2 sebagai laporan), Jaksa Agung Muda Pengawasan, Asisten Khusus Jaksa Agung.
Dapat kita ketahui, penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir dengan penetapan sejumlah tersangka baru dari unsur yayasan maupun internal BGN. Buntut dari perkara ini.
Dan, sebelumnya Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah—termasuk Jawa Tengah dan Blora—turut melakukan penyisiran serta verifikasi data terhadap puluhan hingga ribuan SPPG yang beroperasi untuk mencari indikasi penyimpangan dan keberadaan dapur fiktif.
Dalam hal ini publik bertanya-tanya dengan adanya surat edaran tersebut . Apakah dengan terbitnya surat edaran tersebut benar-benar dari hati nurani pihak Kejagung atau malah sebaliknya adanya “tekanan” kepada pihak Kejagung agar menghentikan pengumpulan data tentang SPPG.
Ketika media mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui telefon selular +62 813-6377XXXX mengatakan, benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya, kata Kapuspen.
Ketika ditanyak apakah adanya “tekanan” kepada pihak Kejagung soal pengumpulan data SPPG. Sehingga keluar surat penghentian. Dengan tegas Kapuspen juga menjelaskan tidak ada tekanan. “Pengumpulan data-data yang terkait para tersangka yang sudah disidik di Kejagung kan harus ada batas waktunya,” sebut Kapuspen. (Red)