3 Juni 2026
IMG-20260602-WA0218_copy_640x537
Teks foto: Nasarrudin Lubis: Diminta Kepada Kejagung Usut Dugaan TPPU Hasil Tambang Ilegal di Hutabargot Kab Madina. (Ist)


Medan (WartaDhana.Com): Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas praktik mafia tambang dan mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang bersih, transparan, serta berkeadilan, masyarakat mendorong aparat penegak hukum khususnya Kejagung melalui Kejari Kab Mandailing Natal (Madina) dan juga PPATK agar memberikan tindakan tegas kepada seluruh aktivitas pertambangan ilegal beserta aliran dana yang dihasilkannya.

Demikian hal tersebut dikatakan Nasarrudin di Medan, Selasa (2/6/2026) melalui pesan singkat. Lebih lanjut dijelaskannya, sejalan dengan komitmen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil, yang juga merupakan Ketum Partai Golkar dalam pemberantasan tambang ilegal. ” Nah, perhatian khusus perlu diberikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di wilayah Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina),” sebut Nasarrudin yang juga merupakan. kader muda Partai Golkar Kabupaten Madina.


Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal juga PPATK RI diharapkan dapat melakukan pendalaman dan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap mafia-mafia pertambangan ilegal yang ada di wilayah Hutabargot, tetapi juga terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil kegiatan tersebut, katanya.


“Penegakan hukum yang komprehensif juga diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan pertambangan ilegal. “Tentunya dengan mengembalikan kerugian negara, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat,” jelas Nasarrudin.

Dalam hal ini juga langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Oleh karena itu, masyarakat mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, kata Nasarrudin. (Red/rel)