16 Oktober 2024
Teks foto: Ketua Umum MARGA-SU Hasanul Arifin Rambe mengatakan, diduga Ada Penggelapan Tunjangan Pensiun Karyawan. MARGA-SU juga mempertanyakan Penyertaan Modal sebesar Rp. 80 M kepada PT. PSU

Medan ( WartaDhana.Com): PT. PSU (Perkebunan Sumatera Utara) merupakan BUMD di Sumatra Utara yang tidak terlepas dari penggunaan APBD ini, diduga dengan sengaja melakukan penggelapan tunjangan gaji pensiun dan juga tunjangan gaji lainnya yang merupakan hak pensiun dan karyawan perusahaan selama bertahun-tahun.

Demikian hal tersebut dikatakan Ketua Umum Organisasi Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGA-SU) Hasanul Arifin Rambe didampingi Edi Kurniawan selaku Ketua MARGA-SU Kabupaten Simalungun kepada wartawan, Jumat (15/9) di Medan. Lebih lanjut dijelaskan Hasanul Arifin Rambe yang akrab disapa Gopal Ram, adanya penggelontoran ‘Penyertaan Modal Rp. 80 Milyar ke PT. PSU’ dari APBD Propinsi Sumut yang dalam Laporan Keuangan Tahunan PT. PSU di Tahun 2021 dan 2022 telah terealisasi dengan beberapa tahapan pengalokasian seperti (Rasionalisasi I dan Rasionalisasi II), tetapi kami melihat fakta dilapangkan para Pensiunan/eks.

“Apalagi sebelumnya karyawan sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara perihal menuntut hak mereka karena belum mendapatkan/ belum menerima pembayaran sepenuhnya atas apa yang semestinya mereka terima dari perusahaan pada tahun 2022 lalu,” jelas Gopal.

Selain itu juga, berdasarkan informasi valid dari beberapa pensiunan membenarkan bahwa mereka belum menerima sepenuhnya atas apa yang menjadi hak mereka sampai mendekati akhir tahun 2022, padahal dalam Rapat Dengar Pendapat antara PT. PSU dengan DPRD Sumut (Komisi C) di Tahun 2021dalam laporan tertulis bahwasanya tunjangan gaji pensiun dan tunjangan gaji lainnya terkait pensiunan dan karyawan sudah terealisasi dengan tahapan pelaporan yaitu Rasionalisasi I dan Rasionalisasi II.

“Jika memang ditahun 2021 sudah terealisasi atas hak para pensiunan dan karyawan, kanapa harus ada aksi unjuk rasa eks. karyawan PT. PSU mendekati ujung tahun 2022 di depan Kantor Gubernur Sumut dengan tuntutan diantaranya : Tunjangan Pensiun, Surut Gaji, Lembur, dan lainnya yang mereka tunggu sudah bertahun lamanya setelah menjadi pensiunan PT. PSU,” jelas Gopal.

Gopal mengatakan, menurut kami, dalam hal ini ada unsur kesengajaan dari management perusahaan atas keterlambatan pembayaran uang tunjangan pensiun dan tunjangan lainnya seperti Surut Gaji maupun Uang Lembur.

Kita mau siapapun oknum dan/atau perusahaan yang menggunakan APBD dan melakukan perbuatan tidak benar terlebih lagi merugikan/ menyakiti orang lain, pantas untuk mendapatkan sanksi sebagaimana mestinya dan terlebih lagi ini terkait hak orang banyak.

PT. PSU itu adalah BUMD yang tidak terlepas dari penggunaan APBD, bukan milik pribadi yang bisa sesuka hatinya menggunakan Anggaran (Penyertaan Modal) dan menjalankan segala kebijakan perusahaan tanpa memikirkan kepentingan dan hak orang lain/ orang banyak (Pensiunan dan/atau karyawan) yang selama ini telah mengabdi dan berjasa terhadap pengembangan maupun kemajuan perusahaan.

“Direktur PT. PSU ( Bapak Agus Salim ) sebagai Pimpinan harus bisa mempertanggungjawabkan segala bentuk kebijakan yang pernah diambil, yang diduga dengan sengaja menahan hak para pensiunan dan karyawan, kemudian juga Kabag. Umum ( Bapak Mufti Ali ) juga harus bisa mengklarifikasi setiap persoalan/permasalahan yang muncul dalam perusahaan sebagai orang/pejabat yang diduga sering membuat kebijakan dan juga sering memberikan/ menyampaikan keputusan yang dianggap sepihak dan kerap merugikan karyawan,” tandas Gopal.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat MARGA-SU akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mapoldasu terkait informasi, data dan fakta yang diterima Ormas kita. ” MARGA-SU akan segera mendatangi Markas/ Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara Untuk menyampaikan Dumas terkait Penyertaan Modal sebesar Rp. 80 Milyar dari APBD Propinsi kepada PT. PSU (Perkebunan Sumatera Utara). Kami juga akan melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara yang saat ini dijabat oleh seorang Pj. Gubsu (Bapak/Abangda Mayjend Hassanudin), kemudian akan dilanjutkan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” tandas Gopal.

Secara terpisah, Kabag Umum PT PSU Mufti Ali ketika dikonfirmasi wartadhana.com perihal diatas melalui telefon seluler dengan no +62 813-6077-XXXX tidak diangkat. Demikian halnya melalui pesan singkat juga tidak dibalas. (Winda)