16 Oktober 2024

Sunggal (WartaDhana.com): Reskrim Polsek Sunggal, berhasil meringkus seorang pelaku perampokan handpone, sementara seorang pelaku tewas dimassa. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 handpone, kunci sepeda motor, jaket, celana panjang serta sepeda motor dalam kondisi hangus terbakar, jelas Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Senin (20/7) sore.


Diungkapkan Budiman, pelaku yang berhasil diamankan adalah MSL (21) berdasarkan pengembangan dari pelaku yang tewas dimassa berinisial RA (16) keduanya warga Jalan Ladang Baru, Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Sementara seorang temannya berinisial G masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan pelaku, ujar Budiman, hasil dari pengusutan Laporan Pengaduan (LP) korbannya berinisial SJS warga Sunggal sesuai LP Nomor: 439/VII/K/2020/SPKT/Polsek Sunggal tertanggal 20 Juli 2020 yang dirampok oleh para pelaku.


Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak SE menuturkan, pada Minggu, (19/7) sekira pukul 23.00 wib pihaknya menerima laporan dari warga bahwa di kawasan Jalan Pabrik Gula Sei Semayang, Dusun 18 Kecamatan Sunggal Deli Serdang ada ditangkap massa seorang pelaku perampokan yang sudah kritis.
Mendapat informasi itu, petugas dipimpin Panit Reskrim 73 Ipda Eko Wahyuno langsung turun ke lapangan. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat seorang pelaku sudah tergeletak tak berdaya karena dihajar puluhan massa. Selain pelaku, di TKP juga terlihat sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan sudah dalam keadaan terbakar.

Oleh petugas, korban langsung dibawa ke rumah sakit, namun nyawa pelaku tidak dapat tertolong. Selanjutnya, ujar Budiman, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus perampokan tersebut untuk mengetahui teman-teman pelaku. Akhirnya, pelaku MSL berhasil diringkus polisi di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Semantara pelaku G yang berhasil lolos dari amukan warga, masih dalam buruan polisi.

“Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” tegas Budiman menandaskan. (Dian)