Medan (WartaDhana.com) : Seorang lelaki berinisial AS (30) warga Desa Payageli Gang Damai Kecamatan Sunggal Deli Serdang, terpaksa ditembak di kedua bagian kakinya oleh tim Reskrim Polsek Sunggal, Sabtu (27/6) sekira pukul 23.00 wib. Pasalnya, lelaki tersebut mencuri satu unit sepeda motor (curanmor) yang terparkir di halaman rumah seorang warga.
Demikian hal tersebut ditegaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Minggu (28/6) sekira pukul 19.00 wib.
Diungkapkan Budiman, keberhasil tersebut berawal adanya Laporan Pengaduan (LP) korban berinisial CS warga Villa Manggis Asri, Desa Payageli Kecamatan Sunggal Deli Serdang pada 22 Juni 2020 kemarin.
Selain meringkus tersangka, tutur Budiman, pihak kepolisian juga mengamankan uang sebanyak Rp200 ribu serta kamera cctv sebagai barang bukti kepolisian.
Tertangkap Berkat Kamera CCTV
AKP Budiman Simanjuntak SE selaku Kanit Reskrim Polsek Sunggal mengungkapkan, tertangkapnya tersangka AS, berkat adanya rekaman kamera CCTV yang berada di teras rumah korban.
Berdasarkan dari hasil rekaman itulah, pihak kepolisian memeriksa saksi-saksi dan langsung melakukan penyelidikan.
Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, pihak kepolisian dipimpin langsung Kapolsek Kompol Yasir Ahmadi, Kanit Reskrim dan Panit Reskrim Iptu Jafri Simamora SH serta anggota akhirnya berhasil meringkus tersangka AS saat berada di kawasan Jalan Binjai Km10,5 Gang Damai, Lorong Sawah Kecamatan Sunggal Deli Serdang tanpa perlawanan.
Dari hasil pengakuan tersangka, dirinya melakukan aksi mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dibantu seorang temannya berinisial R (DPO). Saat akan dilakukan pengembangan guna menangkap tersangka R, AS mencoba memberikan perlawan dan berusaha kabur.
Mengetahui itu, pihak kepolisian melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkannya. Akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki tersangka hingga tersungkur. Selanjutnya, pihak kepolisian memboyong tersangka ke RSU Bhayangkara guna menjalani perawatan atas luka tembak yang dideritanya. “Tersangka kita jerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Budiman menandaskan. (Dian)