13 November 2024

Medan ( Wartadhana.com): Adanya klarifikasi Kepala Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Riadil Akhir Lubis, terkait tudingan dugaan mark-up Rp 14 M, pengadaan Sembako, mengungkapkan kesan kebobrokan manajemen Gugus Tugas Covid19 Sumut.

“Meskipun berupaya membantah dugaan mark-up dengan alasan pengadaan Sembako sudah sesuai mekanisme Keppres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), namun justru Riadil mengungkapkan kesan bobrok manajemen Gugus Tugas Covid19 Sumut”,ujar aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), Andi Nasution kepada pers, Senin (18/5) di Medan.

Lebih lanjut dikatakan Andi, amanah Keppres PBJ dan aturan terkait pengadaan di masa darurat, bukan seperti itu. Meskipun Pemprov Sumut boleh melakukan penunjukan langsung maupun pemilihan langsung, tetap saja harus ada informasi ke publik, sebagai wujud transparansi.

“Ketiadaan informasi seperti ini, publik tidak mengetahui jenis dan kualitas Sembako seperti apa yang dibelanjakan, termasuk kuantitas, kualitas, nilai belanjanya maupun rekanan mana saja yang menjadi pihak ketiga. Kondisi ini memunculkan sinyalemen Gugus Tugas Covid19 Sumut, sedang menyembunyikan sesuatu”, ujarnya.

Dalam keterangannya, Riadil mengungkapkan keterlibatan UMKM dalam kegiatan pengadaan Sembako. Keterangan itu mengandung unsur ambiguitas, karena Riadil juga menyebutkan ihwal tentang gudang serta pengangkutan.

“UMKM memiliki gudang dan pengangkutan ? Ini keterangan yang meragukan”,ujar Andi Nasution.

Sebagaimana Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) No 3/2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid19, menyebutkan salah satu poin penting.

Poin pentingnya, Penyedia (rekanan) yang terlibat adalah yang pernah melakukan pekerjaan sejenis di lingkungan Pemerintah.

“Atau, penyedia yang terdaftar dalam e-katalog. Pertanyaan, UMKM mana yang memenuhi persyaratan tersebut ? Tentunya ini menjadi pertanyaan, mengingat di sisi lain, tidak ada informasi publik terkait hal tersebut”, ujarnya.

Kalaupun pekerjaan melalui swakelola, lanjutnya, tentunya bertolak belakang dengan keterangan Riadil, yang menyebut pengadaan telah melalui survei harga.

“Persyaratan pekerjaan swakelola tersebut bila secara rinci tidak dapat dihitung/ditentukan, sehingga apabila dilaksanakan akan menimbulkan ketidakpastian dan resiko yang besar bagi Penyedia. Nah, sementara Riadil mengungkapkan telah melalui hasil survei”, paparnya.

Selain itu, pekerjaan swakelola, dilakukan bila pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada peminatnya. “Riadil menyebutkan dalam keterangannya, sudah memperhitungkan keuangan rekanan. Apa benar kalau sudah ada keuntungan, penyedia tidak berminat?”,tanya Andi Nasution.

Andi Nasution mengingatkan Gugus Tugas Covid19 Sumut terkait Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran PBJ Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19.

“Poin (f) SE tersebut mengingatkan Penyelenggara Negara/ASN/Pejabat Publik tidak melakukan kecurangan dan atau memanipulasi administrasi PBJ yang melibatkan penyedia”,terangnya.

Berkaitan dengan itu, Andi Nasution menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus pusat LSM LIRA, untuk menindaklanjuti persoalan ini ke instansi penyidik. “Ada aroma tak sedap, terkait PBJ di tubuh Gugus Tugas Covid19 Sumut”, ujarnya. (Winda/rel)