10 Oktober 2024

Medan (Wartadhana): Ketua Umum Persatuan Mahasiswa (PEMA) Sumatera Utara Joni Sandri Ritonga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar transfaran dalam kasus OTT Plt. Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu inisial FP.

” Kalau Polda transparan, hal itu tentunya agar tidak ada tanda tanya di tengah-tengah masyarakat. Apalagi hari ini yang kami percayai sebagai penegak hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan ini cuma Kapolda Sumatera Utara,” ujar Ketua PEMA Sumut Joni Sandri Ritonga kepada pers, Kamis (26/3) di Medan.

Lebih lanjut dikatakan Joni, kami berubah pikiran akibat penyelesaian kasus OTT Plt. Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu yang tidak transfaran dan seolah-olah di reques beberapa elit.


“Semoga dengan di lakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Kapolda Sumatera Utara semoga  membuahkan hasil yang maksimal demi menjaga eksistensi Polda Sumatera Utara, kalau memang Andi Suhaimi Dalimunthe sudah terbukti ikut serta dalam OTT Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu lebih baik segera lakukan proses hukum yang berlaku,” tandas Joni.

Hal tersebut saya katakan karena merasa kecewa ketika membaca pernyataan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Ronni Samtana ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa pihak FP melakukan penangguhan penahanan.

“Kemudian, untuk tersangka FP yang kita lakukan adalah penangguhan penahanan bukan tahanan kota. Dengan pertimbangan kesehatan yang bersangkutan (FP) sesuai hasil pemeriksaan kesehatan dan medical record yang bersangkutan.”ucap Ronni.


“Kalau memang FH di tangguhkan karena pertimbangan kesehatan, mana bukti dari rumah sakit yang menyatakan FH sakit dan kenapa tidak di umumkan. Sehingga diduga ada permainan yang di bangun oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan FH untuk menutupi sesuatu tertentu,” tandas Joni yang juga merupakan Putra asli Labuhanbatu. (Winda)