Medan (WartaDhana): CV Wendy yang diwakili Efendi Marbun, menggugat Kelompok Kerja Pemilihan 4 Pekerjaan Konstruksi ULP Kab Tapanuli Utara (Taput). Hal tersebut dikarenakan, pihak CV Wendy menduga ada “permainan” antara CV NSP dengan TP4D.
“Pasalnya, CV NSP pemenang Pembangunan Jembatan Pangaloan Desa Siopat Bahal Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), senilai Rp 2.936.842.066 diduga bermasalah,” sebut salah seorang sumber.
Surat gugatan tersebut sesuai dengan surat Panggilan dengan no surat 218/G /20 19/PTUN.MDN Yang isinya berdasarkan penetapan Ketua Majelis no 128/PEN-PP/2019/PTUN.MDN tanggal 5 Agustus 2019 dan sesuai pasal 63 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua Dengan Undang-undang no 51 Tahun 2009 memanggil Kelompok Kerja Pemilihan 4 Pekerjaan Konstruksi ULP Kab Tapanuli Utara (Taput). Sebagai Tergugat Agar Menghadap Hakim Ketua Majelis Pengadilan TUN Medan dalam perkara Nomor 218/G/PTUN.MDN untuk dimintai penjelasan dalam acara pemeriksaan pada 19 Agustus 2019 yang lalu.
Ketika media mengkonfirmasi hal tersebut kepada salah seorang Wakil rakyat diduga merupakan kerabat dari CV NSP melalui WA, dikatakannya, karena Nasution jadi dikait-kaitkan. “Gak ada kaitannya kak. Gak pernah juga ngerjain daerah utara,” jelasnya melalui telefon selular. (Winda)