Medan (WartaDhana.Com): Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunte, memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dengan meminta imbalan kepada peserta lelang maupun pemenang paket pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Proses pengadaan barang pemerintah selalu transparan melalui e-procurement dan mengikuti prinsip-prinsip dasar seperti efisien, efektif, terbuka, dan akuntabel,” katanya dalam konferensi pers di kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10) siang.
Lebih lanjut dijelaskan Chandra, penerapan sistem digital tersebut dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 50A-B. e-purchasing wajib dilakukan jika produk atau jasa sudah tersedia di e-Katalog. Itu perintah Peraturan Presiden yang berlaku seara nasional,” ujar Chandra.
Lebih lanjut dijelaskannya, soal isu seputar adanya praktik “uang klik” atau biaya tersembunyi dalam sistem e-Katalog, Chandra menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Istilah uang klik itu tidak ada. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia, karena semua transaksi terjadi dalam sistem. Jadi, tidak ada peluang transaksi gelap,” tandasnya.
Dapat kita ketahui, seluruh proses pengadaan telah diumumkan secara terbuka di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bisa diakses publik. “Semuanya bisa dilihat di SIRUP. Jadi transparan, tidak bisa lagi dilakukan di belakang meja,” paparnya.
Selain itu juga dijelaskannya, kewenangan dalam proses pemilihan penyedia di atas nilai Rp200 juta sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi, dalam hal ini PPK-lah yang menetapkan dokumen spesifikasi, HPS, KAK, sampai pemilihan penyedia. Bukan UKPBJ” ujar dia.
Menurutnya, Unit Kerja PBJ (UKPBJ) hanya berperan sebagai fasilitator sistem pengadaan yang sudah dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional.
“Kami hanya memastikan sistem itu berjalan baik. Prosesnya tidak manual dan tidak ada ruang untuk pertemuan langsung antara penyedia dan pejabat,” sebut Chandra. (Winda/Del)