19 Juli 2025
IMG-20250619-WA0144_copy_512x384
Teks foto: HMTN-MP: Smoga Presiden RI Prabowo Subianto Berikan Lahan 20 Ribu Ha Dikelola Petani Kosik Putih Kab Paluta. (Ist)

Paluta (Wartadhana.Com):  Konflik agraria puluhan tahun yang membelit ribuan petani di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali diangkat kepermukaan. Mereka menuntut pengembalian 20.000 hektare lahan eks HGU yang telah mereka kelola sejak 1990-an, namun dikuasai PT Torganda sejak 2002.

Merespons jeritan petani, Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Tani Nusantara – Merah Putih (HMTN-MP), Asril Naska, turun langsung ke lokasi bersama rombongan untuk mendengar dan menyuarakan aspirasi warga. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar konflik lahan, tetapi pertarungan antara keadilan agraria dan dominasi korporasi.

Petani Adalah Pilar Kedaulatan Pangan, Bukan Objek Politik

Dalam orasinya di hadapan ribuan warga, Asril menegaskan bahwa perjuangan agraria bukan semata soal kepemilikan lahan, tetapi soal martabat bangsa.

“Petani bukan objek pembangunan, mereka fondasi ketahanan pangan. Jika terus dimarjinalkan, maka negara ini kehilangan pijakan. Kita harus bergerak menuju pertanian yang berpihak pada rakyat, bukan pasar dan pemodal,” ujar Asril. 

Dalam hal ini, HMTN-MP mendesak Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Sumut, dan Satgas Reforma Agraria untuk segera melakukan verifikasi , validasi dan klarifikasi klaim masyarakat Desa Kosik Putih. Legalitas atas tanah yang telah digarap secara turun-temurun harus segera diterbitkan.

“Negara tidak boleh ragu berdiri di belakang rakyatnya. Ini saatnya membangkitkan kembali kedaulatan petani, bukan memperpanjang ketimpangan,” ujar Asril dihadapan masyarakat. 

Pada kesempatan tersebut,  Asril menyerukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto: “Pak Presiden, dengarlah suara rakyat dari desa Kosik Putih. Jangan biarkan mereka terusir di tanah sendiri. Aspirasi petani Paluta adalah tangisan bangsa yang haus keadilan,” tandas Asril. 

Kami Bukan Pendatang, Kami Pewaris Tanah Ini”

Dalam forum terbuka, tokoh masyarakat KH. Kambali menyuarakan tuntutan tegas: “Ini tanah yang kami hidupkan sejak 1990-an. Kami punya sejarah, bukti fisik, dan pengelolaan berkelanjutan. Tapi hingga hari ini, negara belum memberi kami kejelasan hukum,” ujar KH. Kambali  yang juga merupakan tokoh masyarakat petani Desa Kosik Putih Kab Paluta, Sumatera Utara. 

Lebih lanjut dijelaskan KH. Kambali, lahan seluas 47.000 hektare milik PT Torganda telah disita negara dan kini sebagian dikuasai BUMN. Namun, masyarakat berharap redistribusi lahan dilakukan secara adil kepada petani penggarap, bukan kembali ke tangan elite.

“Kami harap di masa pemerintahan Presiden Prabowo, lahan ini benar-benar kembali ke rakyat. Jika sudah disita negara, maka kelola bersama rakyat demi ketahanan pangan nasional,” tegas KH. Kambali. (Winda)