
Simalungun ( WartaDhana.Com): Danrem 022/PT yang diwakili Kasrem 022/PT Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Tim Intel Korem 022/PT berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pengedar berinisial “BD” (46), seorang wiraswasta asal Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di kawasan Keramba Afdeling II, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sabtu, (8/2/25), jelas Danrem 022/PT.
Lebih lanjut Kasrem menjelaskan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya: 1 pucuk pistol revolver, 3 butir peluru kaliber 9 mm, 6 butir amunisi revolver, narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,68 gram, uang tunai sebesar Rp 2.170.000, 1 unit HP merk Realme, 1 buah tas pinggang, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, serta 1 buah tapperwer berisi plastik klip.
“BD mengaku menjual sabu-sabu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut,” ujar Kasrem..
Kasrem juga menegaskan, TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 022/PT serta memerangi penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika. (Winda/Penrem022)