14 Mei 2024

Medan (WartaDhana.Com): Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi, (PB ALAMP AKSI) geruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (6/3/2023).

Kedatangan puluhan mahasiswa ini untuk meminta kepada Kajati Sumut Idianto segera melakukan pemeriksaan oknum-oknum jaksa di Kejari Madina terhadap lambatnya pemeriksaan kasus korupsi.

Dalam hal ini, Kejari Madina melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi renovasi mess milik Pemprov Sumut di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.

Renovasi mess ini menghabiskan APBD senilai Rp 2,3 miliar yang dikerjakan oleh CV. Sinar Jaya Abadi (SIA).

Pada saat itu, Zulkifli yang saat menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Sumut menjabat Plt Kepala Biro Umum.

Kerugian yang timbul akibat dugaan korupsi renovasi mess ini mencapai Rp 790 juta.

“Kita patut curiga dengan adanya pemeriksaan yang tak tuntas dilakukan oleh Kejari Madina,” kata Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala.

Eka mengatakan, sejauh ini Zukifli masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.

Padahal, BPK RI telah menemukan kerugian negara dalam renovasi mess di Kotanopan ini.

“Kita minta kepada Kajati Sumut agar segera memberikan atensi terhadap kasus-kasus korupsi yang mengendap dan hanya jalan di tempat,” ujarnya.

Pihaknya menduga, adanya permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum Jaksa terhadap dugaan korupsi tersebut.

“Kita mendesak Kajati Sumut untuk memanggil dan oknum Jaksa yang diduga sengaja membuat lambat kasus dugaan korupsi ini,” jelasnya.

Dirinya juga meminta kepada Kajati Sumut untuk mengambil ahli dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Madina.

“Kita minta Kejati Sumut segera mengambil ahli dalam kasus dugaan korupsi ini. Kita curiga dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Kejari Madina,” ungkapnya.

Terakhir, Eka juga meminta kepada Penjabat Gubernur Sumut, Hassanudin mengevaluasi Zukifli sebagai Setwan DPRD.

“Pj Gubernur Sumut agar segera bertindak untuk mencopot Zulkifli sebagai pejabat eselon 2, lantaran sedang dalam proses hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika WartaDhana.Com mengkonfirmasi hal tersebut kepada Setwan DPRD Sumut Zulkifli melalui telefon seluler dengan no +62 823-6151-XXXX tidak diangkat, demikian halnya melalui pesan singkat juga tidak ada balasan. (Winda)