![](http://wartadhana.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG_20231124_105452_copy_288x292.jpg)
Medan (WartaDhana.Com): Praktisi hukum dan juga Ketua Umum Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB) menyesalkan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Dairi disusupi oknum yang bermasalah.
Tudingan itu dialamatkan langsung kepada salah satu oknum Timsel yaitu Yulhasni yang pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap 12 penyelenggara Pemilu di Provinsi Sumatera Utara. Sanksi tersebut dalam bentuk yang berbeda-beda.
” Bahwa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Yulhasni peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara,” kata Indra , Jumat 24 Nopember 2023 di Medan.
Meskipun pada waktu itu, sambubg Indra, bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.
Atas sanksi tersebut, Indra Tan menyesalkan atas kecerobohon KPU RI yang meloloskan Yulhasni sebagai salah seorang Timsel KPU Kabupaten Provinsi Sumatera Utara.
” Oknum Timsel yang telah terbukti pernah melakukan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2019 dan mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP RI. Kita khawatirkan akan mempengaruhi keputusan yang tidak adil sebagaimana prinsip dan esensi demokrasi itu sendiri,” ujar Wakil Ketua Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU) tersebut.
Indra mewanti- wanti jangan sampai ada indikasi titipan dari berbagai pihak, yang diduga beradu kekuatan secara politis untuk menempatkan orang-orangnya, sehingga ke-independenan Timsel KPU Sumut yang notabene adalah perpanjang tanganan KPU RI dalam menseleksi Komisioner KPUD Sumut yang berintegritas, akhirnya terkangkangi dengan masih ada tetap diloloskan walau pernah bermasalah dalam menjalankan tugasnya.
Untuk diketahui bahwa sanksi yang diberikan DKPP kepada Yulhasni terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c prinsip adil dan huruf d prinsip akuntabel, ayat (3) huruf f prinsip professional, huruf g prinsip efektif dan huruf h prinsip efisien juncto Pasal 10 huruf a, b, c dan d, juncto Pasal 15 huruf e dan dan juncto Pasal 16 huruf e juncto Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, ujarnya.
“Dalam setiap kesempatan sy serukan kembalikan kedaulatan ketangan rakyat, saya perkirakan ancaman dan netralitas TNI,POLRI,ASN sangat berpotensi dalam ajang pesta Demokrasi 2024 mendatang, ujian dan tantangan nyata bagi kita, pungkas Indra yang aktif sebagai parlemen jalan bersama rakyat termarjinalkan.(Winda /Rel)