
Medan (WartaDhana.Com): Kebijakan Dinas Perumahan dan Permukiman (PKP) Provinsi Sumatera Utara Pada Tahun 2023 akan memberikan bantuan secara stimulan untuk rehabilistasi maupun pembangunan sebanyak 624 rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan Rendah yang tersebar di 14 Kab/Kota patut diberikan Apresiasi positif,.
“Yang penting tepat sasaran dan jangan disalahkan gunakan,” ungkap Advokat Muda di Sumatera Utara M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH kepada Pers, Kamis (6/4) di Medan.
Lebih lanjut dikatakan Rangkuti, bagaimana Regulasinya dan Kriteria masyarakat yang berhak untuk menerima Bantuan Rehebilitasi dan Pembangunan Rumah tidak layak huni. Sehingga, dengan program baik ini pada pelaksanaan pekerjaan jangan coba-coba untuk bermain-main dengan mengurangi bobot dan kualitas. Pastinya , ada sanksi hukumnya,”ujar Rangkuti.
Dalam Hal ini juga dikarenakan semua elemen akan memantau penyaluran dan mendistribusikan apakah telah tepat atau tidak.
M. Sa’i Rangkuti meminta agar semua stakeholder di setiap Kab/Kota harus melakukan Pengawasan dan juga meminta aga masyarakat yang telah terdata atau yang belum terdata segera mencari informasi yang jelas dan akurat tentang penyaluran bantuan rehabiltasi dan pembangunan rumah tidak layak huni di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) di setiap Kab/Kota.
Sebelumnya Kadis Perkim Syahriza menjelaskan, masing-masing Kab/Kota yang mendapatkan bantuan jumlahlahnya bervariasi. Diantaranya Kab Mandailing Natal (Madina) 100 unit, Tapteng 50 unit, Samosir 50 unit, Toba 50 Unit, Humbahas 50 unit, Taput 50 unit, Simalungun 50 unit, Asahan 50 Unit, Bt Bara 75 unit, Labusel 50 unit, Labura 25 unit, Plaas 25 unit, Binjai 50 unit, Nias Utara 25 unit.
menangani perumahan dan kawasan permukiman dengan melaksanakan urusan Pemerintahan/Kewenangan di bidang rumah umum dan komersial, rumah khusus, rumah susun, rumah swadaya, kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum serta tugas pembantuan.
“Pembangunan maupun rehabilitasi rumah tidak layak huni adalah salah satu program Pemerintah Provsu dalam menangani kebutuhan rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan melibatkan swadaya masyarakat. Bantuan tersebut diberikan berupa dana stimulan untuk masing-masing rumah yang akan dibangun atau direhab,” jelas Alfi. (WA)