Medan (WartaDhana.Com): Dinas Perumahan dan Permukiman (PKP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada tahun 2023 memberikan bantuan secara stimulan untuk rehabilitasi maupun pembangunan sebanyak 624 rumah tidak layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PKP Provsu Alfi Syahriza pada acara Konferensi Pers yang dipandu oleh Harvina Zuhra, STP,MSi Kabid Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo Provsu. di ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Provsu Jalan Diponegoro nomor 30 Medan pada Selasa (04/4).
lebih lanjut dijelaskan Alfi, masing-masing Kab/Kota jumlah lnya bervariasi. Dinataranya Kab Mandailing Natal (Madina) 100 unit, Tapteng 50 unit, Samosir 50 unit, Toba 50 Unit, Humbahas 50 unit, Taput 50 unit, Simalungun 50 unit, Asahan 50 Unit, Bt Bara 75 unit, Labusel 50 unit, Labura 25 unit, Plaas 25 unit, Binjao 50 unit, Nias Utara 25 unit.
Dalam kesempatan tersebut Alfi menjelaskan tugas pokok Dinas yang dipimpinnya dimana PKP menangani perumahan dan kawasan permukiman dengan melaksanakan urusan Pemerintahan/Kewenangan di bidang rumah umum dan komersial, rumah khusus, rumah susun, rumah swadaya, kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum serta tugas pembantuan.
Pembangunan maupun rehabilitasi rumah tidak layak huni adalah salah satu program Pemerintah Provsu dalam menangani kebutuhan rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan melibatkan swadaya masyarakat. Bantuan tersebut diberikan berupa dana stimulan sebanyak Rp 30 juta untuk masing-masing rumah yang akan dibangun atau direhab.
Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui pemberian bahan bangunan sebagai stimulan kepada penerima manfaat. Pemerian bahan bangunan disertai dengan pendampingan yang diharapkan membangkitkan motivasi dan prakarsa rumah tangga dalam meningkatkan fisik rumah
Alfi menyampaikan bahwa Program ini dilaksanakan dua tahun sekali untuk setiap Kabupaten/Kota yang sudah pernah mendapatkan bantuan stimulan karena ini sifatnya bantuan sosial. Untuk rehabilitasi maupun pembangunan lingkungan kumuh itu sendiri usulannya berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota masing-masing yang kemudian diverifikasi PKP Provsu.Selain bantuan untuk perumahan PKP Provsu juga bekerjasama dengan Kabupaten/Kota mengerjakan program peremajaan jalan dan drainase lingkungan.
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kegiatan pembangunan rumah secara swadaya seringkali belum memenuhi kualitas rumah layak huni seperti sarana, prasarana, dan utilitas yang memadai. yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun sasaran adalah rumah tidak layak huni yang merupakan tanah milik sendiri, bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat atau terkena konsolidasi tanah, relokasi dalam rangka peningkatan perumahan dan permukiman kumuh.
Dinas PKP Provsu terus berkonsentrasi menangani permukiman kumuh, disitu ada perbaikan rumah. Rumah yang diperbaiki itu adalah rumah tidak layak huni. Rumah bagus juga kalau tidak ada akses sanitasi juga dikatakan rumah tidak layak huni. Peruntukan program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dibawah Rp 8 juta setiap bulannya yang kemudian akan diberikan bantuan dimana bantuan ini diberikan untuk per keluarga bukan perorangan.
Orang-orang berpenghasilan rendah bukan saja mereka yang penghasilannya tidak tetap (fix income) tetapi ada juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja yang mendapatkan upah sesuai UMR Rp 2.710.493. Jika dilihat dari perolehan upah tersebut mereka dikategorikan orang yang berpenghasilan dibawah Rp 8 juta perbulan.
Bercerita tentang perumahan dan permukiman sebenarnya sangat menarik walaupun tidak se seksi tentang konstruksi Jalan dan Jembatan.Apalagi terkait rumah tidak layak huni dan masyarakat berpenghasilan rendah. Maka jika bercerita tentang kemiskinan Dinas Sosial harus ikut dan UMKM harus ikut disitu berperan untuk dapat bekerjasama mensukseskan program ini.
“Kita perbaiki sarana dan prasarananya ada jalan lingkungan ada drainase lingkungan. Kegiatan ini tidak bisa serta merta hanya Perkim Provsu yang duduk disitu. Diketahui dalam pelaksanaannya disitu ada SK Bupati atau Walikota sehingga masing-masing daerah harus memiliki pengetahuan bahwa ini mau dikemanakan. Kalau tentang prasarana okelah bisa kita sediakan tetapi pengelolaannya bagaimana?. Makanya ini kerja bersama dan karya bersama tidak bisa hanya Medannya aja atau Provinsinya saja tidak bisa begitu. Kalau saya melihat yang dimaksud daerah kumuh ini justru di daerah Pantai,” ungkap Alfi . (Winda)