13 November 2024

Medan (WartaDhana.Com): Realisasi penerimaan retribusi dan pendapatan lainnya Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melebihi target (over target). Hingga 30 November 2022 penerimaan retribusi dan pendapatan daerah sudah mencapai 156,12%.

Hal tersebut terungkap dalam rapat evaluasi realisasi penerimaan retribusi dan pendapatan lainnya Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2022, yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho, di Ruang Rapat kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30 Medan, Selasa (13/12).

Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho mengapresiasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang berhasil mencapai target. Serta mengingatkan sejumlah OPD yang belum mencapai target, segera merealisasikannya. “Saya minta segera direalisasikan sesuai target yang ada,” ucap Arief S Trinugroho.

Arief juga mengingatkan para pengelola retribusi daerah untuk tidak meniggalkan piutang pada tahun ini. Segala kendala yang terjadi perihal piutang retribusi, agar segera diselesaikan dengan inspektorat Sumut.

Sementara itu, Kepala BPKAD Sumut Ismael P Sinaga menyampaikan. realisasi penerimaan retribusi sampai dengan 30 November 2022 sudah mencapai 156,12%. Ada beberapa OPD yang capaian retribusi diatas 100% dari target yang telah ditentukan.

“Setelah Perubahan P-APBD, tertanggal 30 November 2022, sudah terealisasi melebihi 100%,” ungkap Ismael P Sinaga.

Disebutkannya, beberapa OPD dengan capaian retribusi daerah diatas 100% antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Pendidikan, Badan Penghubung Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Perkebunan Sumut.

“Kemungkinan yang terjadi penerimaan ini jauh melebihi target, karena OPD melakukan inovasi dan optimalisasi dalam capaian target,”katanya.

Hadir di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Ismael P Sinaga, bersama perwakilan OPD dan BUMD pengelola retribusi daerah. (Winda)