Medan (WartaDhana.com): Kadis Perhubungan Sumatera Utara (Kadishub Sumut) Ir. Supryanto MM mengatakan, tarif ekonomi di Sumut masih usulan, karena belum ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi.
Hal tersebut dikatakan Kadis Perhubungan Ir. Supryanto MM melalui Kabid (Kepala Bidang) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sumut Yunus Pasodung paska kenaikan BBM kepada media baru-baru ini di ruangannya.
Lebih lanjut dijelaskan Yunus, Minggu lalu Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) melakukan rapat dengan instansi terkait yang dihadiri oleh Kadis Perhubungan Mebidagro, seluruh Upt Dinas Perhubungan Sumut, Organda, Biro Hukum Pemprov Sumut, akademisi, Yayasan Perlindungan Konsumen, pengamat transportasi.
Adapun hasil rapat tersebut menghasilkan usulan besaran tarif dasar angkutan darat kelas ekonomi pada tahun 2022 diusulkan menjadi Rp153/kilometer/penumpang. Usulan tersebut meningkat dari tarif dasar AKAP ekonomi yang ditetapkan pada tahun 2016 yakni sebesar Rp122/ km/penumpang.
“Usulan kenaikan tarif penumpang umum kelas ekonomi AKDP dengan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Besaran TBA berkisar Rp 159/km/penumpang. Sementara TBB berkisar Rp123/km/penumpang. Tarif batas bawah naik berkisar 25,51 persen, sedangkan tarif batas atas naik berkisar 29,56 persen.,” jelas Yunus Pasodung.
” Kita tinggal menunggu penetapan tarif ekonomi dari Gubernur. Karena usulan tarif dari hasil rapat sudah kita serahkan kepada Gubernur,” terang Yunus.
Pada kesempatan tersebut Yunus juga menambahkan, Dinas Perhubungan Sumut memiliki 7 UPT. Diantaranya adalah; 1- UPT Langkat yang mencakup Kota Medan, Kab Deli Serdan, Kan Serdang Bedagai (Sergei), Kota Binjai. 2- UPT Kabanjahe mencakup Kab Dairi, Kab Pak Pak Barat, Kab Samosir. 3- UPT Siantar mencakup Kota Tebing Tinggi, Simalungun. 4- UPT Tapanuli Utara mencakup Kabupaten Dolok Sanggul, Kab Toba, Kab Balige, Kab Sibolga, Tapteng. 5-UPT Gunung Tua mencakup Kab Madina, Padang Sidempuan, Tapsel dan Palas.6- UPT Gunung Sitoli mencakup Nias Selatan, Nias Barat dan Nias Utara. 7-UPT Tanjung Balai mencakup Kab Batu-bara, Kab Asahan, Labura, Labuhan batu, dan Labusel. Serta ADP (Angkutan Danau Penyebrangan). (Winda)