10 Desember 2024

Medan (WartaDhana.com):  Peredaran narkoba di Sumut sudah memprihatinkan bahkan pengguna maupun pengedarnya berasal dari berbagai kalangan di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut.


Untuk itu, memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, tetapi perlu keterlibatan semua unsur, kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan kepada wartawan, Jum’at (29/7) di Kantor BNNP Sumut jln Pancing Medan. 

 “Memberantas narkoba bukan hanya tugas BNN, Polri maupun pemerintah saja, tetapi semua harus terlibat baik itu masyarakat, komunitas, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, badan usaha maupun pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, katanya, berbagai modus dilakukan para pengedar untuk mengedarkan barang haramnya tersebut, mulai dari bertemu langsung antara kurir dengan pembeli.


Oleh karena itu, salah satu upaya memerangi dan mencegah peredarannya tentu dibutuhkan keterlibatan semua pihak, khususnya masyarakat yang bisa memberikan informasi jika mencurigai adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.


Lebih lanjut Toga juga menjelaskan, mutlak diperlukan implementasi sinergitas antar instansi dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam mewujudkan Indonesia maju bersih tanpa narkoba.“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan mempersempit ruang gelap para pelakunya,” tuturnya.

Ia menambahkan, peredaran narkoba bisa merusak seluruh sendi kehidupan.Selain itu, baik pengedar maupun pengguna tidak hanya terancam hukuman penjara, tetapi juga mengancam keselamatannya karena tidak sedikit pecandu yang meninggal akibat over dosis.


Menyikapi permasalahan itu, pihak BNNP Sumut tidak hanya sebatas melakukan penangkapan saja, tetapi juga fokus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba ke seluruh lapisan masyarakat.


Pada tahun 2021 pihaknya berhasil mengamankan 102 kg narkoba jenis sabu atau 65 kasus penyalahgunaan narkoba, dan hingga Juli 2022 ini juga telah diamankan 80 kg sabu ditambah 56 ribu butir ekstasi. (Winda)