16 Oktober 2024


Medan (WartaDhana.com):  Kepala  Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Herianto angkat bicara terkait tudingan ikut berkonspirasi dalam  kasus pengalihan fungsi hutan  produksi seluas lebih kurang 700 Ha di Desa Wonosaru Sei Berombang Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. 

Hutan produksi itu beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit  milik KSU Amelia yang juga nama lain PT Sei Ali Berombang (SAB) dan diduga tidak memiliki izin. Sekelompok massa menuding Dishut Sumut telah melakukan pembiaran.

“Dishut tidak melakukan pembiaran, bahkan dalam kasus ini pihak PPNS Dishut Sumut telah menetapkan dan memburu tersangka berinisial “H” yang juga pemilik PT SAB atau KSU Amelia,” tegas Herianto menjawab pers, Rabu (13/7).

Untuk itu Dishut  telah membuat status Daftar Pencarian Orang (DPO)  terhadap  ‘H’ dan terus melakukan pengejaran.

“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka  H  memang belum berhasil diambil karena masih DPO dan tentunya  berkas perkara terkait kasus itu juga belum bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” bebernya.

Lebih lanjut Herianto menjelaskan  PT SAB sebelumnya telah mengelola lahan kawasan hutan produksi  seluas  + 700 Ha yang sekitar 400 sampai dengan 500 Ha telah tertanam sawit dengan umur bervariasi antara 8 hingga 12 tahun.

Dari usia tanaman sawit yang bervariasi 8 hingga 12 tahun itu, kata dia tentunya  lahan ini  dibuka sebelum masa terbentuknya UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  dan kemungkinan pada saat itu kewenangan terkait izin pengelolaan masih berada di wilayah Pemerintah Kabupaten.

Ia menjelaskan bahwa KPH di bawah naungan Dinas Kehutanan baru terbentuk tahun 2017 dan  lokasi PT SAB masuk dalam wilayah kerja KPH V Aek Kanopan. 

Usai KPH V Aek Kanopan terbentuk, sebutnya mereka langsung gencar bekerja dan menegur KSU PT SAB yang kegiatan operasinya masuk dalam kawasan hutan produksi.

Sayangnya teguran dari KPH Wilayah 5 selaku perpanjangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut tidak dihiraukan oleh pihak PT SAB dan kondisi ini langsung dilaporkan ke PPNS dinas terkait.

Atas laporan itu pula  maka Dishut Sumut pada tahun 2018 membentuk tim gabungan yang  juga beranggotakan unsur polisi, TNI, BPN, Kejaksaan, Pemkab, Lingkungan Hidup, selanjutrnya  melakukan eksekusi terhadap kebun PT SAB (saat itu bernama KSU Amelia).

Eksekusi  dengan merobohkan beberapa hektar kebun sawit  menggunakan beko (excavator) serta menetapkan tersangka H.

Lebih lanjut Herianto menyampaikan bahwa pasca dilakukan eksekusi dan pengejaran terhadap H hingga  saat ini  PT SAB / KSU Amelia tidak lagi menguasai kebun sawit tersebut.

Namun, sebut dia keterbatasan  jumlah petugas penjaga dan anggaran membuat pihak KPH 5 Aek Kanopan mengalami kesulitan mengamankan lahan tersebut.

“Akibatnya lahan yang kini berstatus quo itu malah menjadi rebutan berbagai pihak,” sesal Herianto. (Winda)