Medan (WartaDhana.com): Untuk memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) para ternak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan berbagai langkah. Di antaranya, bekerja sama dengan pihak TNI, Polri dan lainnya melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk perbatasan Sumut.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Azhar Harahap pada Rapat Koordinasi Penanganan PMK Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41, Medan, Rabu (13/7). “Kita sudah mulai melakukan pengetatan di perbatasan, bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya di pintu-pintu masuk Sumut,” ungkap Azhar.
Selain itu, perbatasan antarkabupaten/kota juga dilakukan pengetatan. Hewan ternak dari zona merah dan kuning dilarang dibawa ke zona hijau. Hanya hewan ternak dari zona hijau saja yang diperbolehkan menuju zona merah dan kuning. Diketahui, ada 20 daerah di Sumut yang masuk zona merah, tiga daerah zona kuning, dan 10 daerah zona hijau. “Dengan mewajibkan surat keterangan kesehatan hewan ternak,” kata Azhar.
Langkah selanjutnya, adalah dengan pengobatan hewan-hewan ternak yang sakit. Saat ini ada 7.015 ekor hewan ternak yang sakit. Hingga saat ini tercatat sebanyak 14.927 ekor ternak yang terpapar PMK yang sudah tersebar di 358 desa, di 23 kabupaten/kota. Sedangkan jumlah ternak yang mati sebanyak 17 ekor.
Azhar juga menyampaikan, pada tahap awal, sebanyak 1.600 vaksin sudah disebar ke tujuh kabupaten/kota yang dianggap sangat memerlukan. Dilanjutkan dengan vaksinasi serentak yang akan dilakukan serentak pada 14 – 20 Juli 2022.
Adapun alokasi vaksin di kabupaten/kota di antaranya Deliserdang 800 vaksin, Langkat 600 vaksin, Karo 600 vaksin, Batubara 400 vaksin, Asahan 400 vaksin, Labuhanbatu 400 vaksin, Padanglawas 400 vaksin, dan kabupaten lainnya. “Sebanyak 10 ribu vaksin ini dalam seminggu selesai kita suntikkan pada ternak yang sehat di Sumut,” kata Azhar.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan Aset dan Sumber Daya Alam Agus Tripriyono mengharapkan adanya regulasi mengenai penentuan harga obat-obatan untuk pengobatan hewan terjangkit PMK. “Ada harga eceran tertinggi untuk obat-obatan, harus ada regulasi sehingga tidak ada oknum yang menaikkan harga obat yang tinggi,” kata Agus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut John CE Nababan menyampaikan pihaknya akan terus mendukung penanganan PMK di Sumut. Khususnya di bidang bidang pengetatan lalu lintas ternak, vaksinasi dan pengamanan lainnya. “Kita perlu pertahankan zona hijau jangan sampai menjadi kuning atau merah, kalau bisa zona hijaunya bertambah,” kata John. (Winda)