11 Desember 2024

Medan (WartaDhana.com): Pasca musibah banjir yang menerjang di beberapa Kab /Kota di wilayah Sumatera Utara, pada Sabtu (18/12) kemarin,  Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) langsung inisiatif mengirimkan bantuan obat-obatan ke Kab Mandailing Natal (Madina). 


Demikian hal tersebut dikatakan Kadis Kesehatan Drg Ismail Lubis kepada WartaDhana.com, Senin (20/12) di Medan. Lebih lanjut dikatakan Ismail, sebelum memberikan bantuan obat-obatan ke Kab Madina kita juga sudah melaporkan kepada Bapak Pimpinan kita. 


” Kepada Pimpinan, melaporkan untuk bantuan bencana Mandailing Natal telah berangkat jalan darat. Diantaranya adalah, 1Hand sanitizer gel 720 botol ( 30 koli).
2. Hand sanitizer cairan 1300 botol ( 13 koli).3 Madu 50 botol, 4.sabun mandi 720 pcs( 10 koli), 5.sepatu boot 👢 200pcs, 6.sabun cair jerigen 5 liter sebanyak 1007. jerigen.8.Higiene kit ( isinya selimut, handuk, pakaian dalam wanita).9.masker kain 1500 ( 1 kotak). 10.Masker anak 2000 (1 kotak11..baju kaos dari Pena 100 pcs12.oksigen konsentaror merk Philips 2 unit utk rawat jalan/ inap di posko kesehatan13,tim kesehatan dan kesehatan lingkungan,” jelas Kadis Kesehatan Sumut Drg Ismail Lubis yang juga merupakan mantan Kadis Kesehatan Kab Madina.


Selain itu juga ditambahkan Ismail,  logistik berasal dari sie kesling dan gudang krisis kesehatan Regional Sumut, kata Ismail. 


Secara terpisah, Kepala BPBD Kabupaten Madina  Ir Subuki Nasution mengatakan, Alhamdulillah adinda, bantuan obat-obatan yang dikirim oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sudah sampai di Madina, dan sudah kami salurkan obat-obatan tersebut. Karena masyarakat juga sangat membutuhkan obat-obatan selain baju, selimut dan lainnya, kata Subuki. 

Sementara itu sebelumnya, Bupati Mandailing Natal (Madina)  HM. Jakfar Sukhairi Nasution berdasarkan hasil rapat Forkopimda hari ini Sabtu (18/12) siang, Wilayah Kabupaten Mandailing Natal dinyatakan dalam Status Keadaan  Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor sejak 18 hingga 31 Desember 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021 berlaku selama 14 hari 
Keputusan tersebut diambil melalui Surat Pernyataan Bupati Madina Nomor : 360/3312/BPBD/2021 Tanggal 18 Desember 2021. Dalam keputusan tersebut status darurat ini diputuskan dengan mempertimbangkan akibat curah hukan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor sehingga menggangu kehidupan dan kondisi penghidupan sosial ekonomi masyarakat.


Kemudian akibat kondisi ini juga telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Mandailing Natal.


Bupati juga telah menerbitkan Keputusan  Nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali, SH. MM. 


Posko akan bertugas diantaranya melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana, koordinasi dan operasi penanganan dadurat bencana dan pengendalian pelaksanaan penanganan darurat bencana.
Sampai berita ini diturunkan Bupati masih di lapangan (di lokasi) banjir mendampingi Gubsu Edy Rahmayadi yang turun langsung ke Kab Madina. (Winda/Azly)