11 Desember 2024

Medan (WartaDhana.com): Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019 – 2023 disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (25/11), di Ruang Rapat DPRD Sumut.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Atas pengesahan Perubahan Perda RPJMD 2019-2023 tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan DPRD Sumut.

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumut, atas dukungan dan kerja kerasnya. Hal ini merupakan bentuk kepedulian tehadap pembangunan di Sumut ,” ungkap Gubernur Edy Rahmayadi dalam sambutannya.

Menurut Gubernur, Perubahan RPJMD ini telah memenuhi amanat Pasal 342 Ayat 3 Permendagri No 86 tahun 2017, yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan karena adanya perubahan yang mendasar, terkait perubahan kebijakan nasional.  Selain itu, tindak lanjut peraturan dan kebijakan nasional yang mempengaruhi perencanaan pembangunan daerah dan sebagai upaya dampak penanganan pandemi Covid -19.

Perda ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah dengan perkembangan dan penyesuaian RKPD dan penyusunan APBD, sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Sehingga adanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan baik tingkat nasional, provinsi  dan kabupaten/kota, serta dengan provinsi yang berbatasan,” paparnya.

Disampaikan juga, untuk melaksanakan visi Sumut yang maju, aman dan bermartabat, yang dijabarkan dalam lima misi yaitu mewujudkan Sumut yang bermartabat dalam kehidupan, bermartabat dalam politik, pendidikan, pergaulan dan mertabat dalam lingkungan dengan strategi utama membangun desa menata kota.

Untuk mendukung pembangunan nasional, tambahnya, maka diproyeksi tujuh target makro pembangunan daerah dan delapan indikator kinerja utama yang diwujudkan melalui strategi yakni, kebijakan kaloborasi perencanaan pembangunan daerah, penerapan money follow program priority, serta inovasi pengendalian perencanaan pembangunan melalui gagasan 3 SP yakni sukses  perencanaan, sukses pelaksananan dan sukses pencapaan.

Edy Rahmayadi juga berharap, dengan selesainya Perda ini, diharapkan dapat segera dirumuskan pembanguan yang lebih konstruktif untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, guna meningkatkan kesejateraan masyarakat menuju Sumut yang maju, aman dan bermartabat.

Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Thomas Dachi menyampaikan, dokumen RPJMD memuat paparan visi, misi dan program kerja kepala daerah untuk menyusun agenda kerja selama lima tahun. “Ini merupakan kontrak politik antara kepala daerah dan masyarakat selama masa jabatan lima tahun,” terangnya.

Dikatakannya, upaya Perubahan RPJMD Sumut tahun 2019 – 2023 wajib dilakukan untuk menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 yang telah melakukan perubahan. (Wind)