Medan (WartaDhan.com): Pemerintah Daerah Kabupaten Toba (Pemkab Toba) dalam hal ini Bupati Poltak Sitorus memberikan jawaban surat dari Aliansi Gerak (Gerakan Rakyat) Tutup TPL untuk menghentikan aktifitas PT TPL dalam aksi massa ( 29 /6 ) kemarin adalah wewenang Pemerintah Pusat.
“Surat yang kami terima dari Aliansi Gerak Tutup TPL pada saat aksi massa yang dilakukan untuk mendesak pemerintah daerah supaya menghentikan aktifitas PT TPL sudah kami jawab secara tertulis dan intinya untuk ranah tuntutan itu adalah kebijakan dari Pemerintah Pusat,” ujar Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Toba, Drs Audhi Murphy Sitorus SH,MM, Senin (5/7) di Balige.
Sekda mengatakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk segala perijinan atau legalitas pendirian maupun penutupan sebuah perusahaan bukanlah berada di daerah namun adalah di tingkat pusat.
“Sebagai pemerintah tetap menerima dan terbuka ketika ada orasi maupun penyampaian pendapat di muka umum tetapi dalam hal untuk menghentikan aktifitas atau menutup satu perusahaan wewenangnya ada di Pemerintah Pusat,” sebutnya.
Disampaikan oleh Sekda Kabupaten Toba, Drs Audhi Murphy Sitorus surat yang disampaikan kepada Aliansi Gerak Tutup TPL bunyinya sebagai berikut.
“Menjawab surat dari Aliansi Gerak(Gerakan Rakyat) Tutup TPL No:002/B-Gerak/VII/2021 Tanggal 29 Juni 2021 perihal tuntutan peserta massa aksi yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Toba serta Bupati Toba yang diserahkan pada saat aksi massa tanggal 29 Juni 2021 di Halaman Kantor Bupati dan dalam surat tersebut peserta aksi meminta agar kami mengeluarkan rekomendasi penutupan dan penghentian aktifitas PT Toba Pulp Lestari.
Untuk itu, mohon kiranya dapat disikapi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk diketahui dan maklum, terimakasih,” katanya menunjukan bahwa surat tersebut ditanda tangani dan di cap atas nama Bupati Toba, Ir Poltak Sitorus.
Sebelumnya, desakan untuk menuntut penutupan PT TPL oleh elemen Aliansi Gerak (Gerakan Rakyat) Tutup PT TPL melalui aksi menurunkan massa pada hari Selasa(29/6) lalu sejak dimulai dan hingga usai berjalan damai diterima oleh Bupati Toba Poltak Sitorus didampingi Wabup Tonny Simanjuntak dan Asisten Sahat Manulang dan Parulian Siregar.
Pengamat Pembangunan Toba, Frangky Pasaribu menyikapi surat jawaban Pemkab Toba kepada Aliansi Gerak ‘Tutup TPL’ merupakan jawaban normatif dan tepat.
“Apa yang disampaikan oleh Sekda itulah mekanisme sebenarnya. Khususnya PT TPL adalah perusahaan penanaman modal asing(PMA) tingkat administrasinya tidak hanya oleh tingkat pusat tetapi juga internasional,”ucapnya. (Mansur Pardede/Raden Aritonang)