5 November 2024

MEDAN (WartaDhana. com): Semakin menjamurnya peredaran kosmetik diduga illegal di Kota Medan, sejauh ini tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum maupun pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

Keterangan dihimpun WartaDhana. com, Senin (15/3/2021), distributor terbesar di Kota Medan, didominasi oleh AC berlokasi di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Distributor kosmetik tersebut, mengedarkan kosmetik berbagai jenis terdiri dari, shampo, parfum, lipstik, body lotion, conditioner, bath foam, shower gel, mothwash dan lainnya.

Penjualan kosmetik-kosmetik tersebut, dijual bebas di pasaran Kota Medan termasuk di “Pasar Sambas” yang berlokasi di Jalan Sambas Kecamatan Medan Kota dan sepertinya tidak pernah disentuh aparat kepolisian.

Rumah Sekaligus Gudang Kosmetik Illegal Tertutup

Pantauan di lokasi kediaman milik AC, 2 pintu Rumah Toko (Ruko) berlantai 3 tersebut, selalu tertutup. Hal itu, untuk mengelabui petugas kepolisian dan pihak BBPOM. Bahkan, saat akan dikonfirmasi terkait dugaan kosmetik illegal tersebut, AC tidak dapat ditemui.

“Sudah belasan tahun bang, pintu rukonya selalu tertutup. Kalau mau masuk, dari pintu belakang bang,” ungkap seorang warga sekitar yang namanya tak mau disebutkan.

Warga tersebut juga menjelaskan, selain membuka usaha kosmetik, AC juga diketahui membuka usaha toko roti di kawasan Jalan Sei Batanghari. “Mungkin untuk mengelabui masyarakat bang, makanya bukan toko roti. Kalau usaha aslinya, ya kosmetik. Kalau kosmetik, sudah Belasan Tahun beroperasi bang,” terang warga.

Warga juga mengungkapkan, usaha AC juga pernah digerebek dari BBPOM sekira Tahun 2011 lalu. “Saat digerebek, Ratusan kotak kosmetik berbagai jenis disita bang. Bahkan, kosmetik-kosmetik itu diangkut menggunakan 2 mobil box bang,” tutur warga.

Penjara 15 Tahun Bila Tak Miliki Izin Edar

Salah seorang narasumber yang dikonfirmasi terkait kosmetik-kosmetik diduga illegal menuturkan, produk kosmetik harus memenuhi standar kelayakan serta memiliki izin edar yang dikeluarkan BBPOM. Bila tidak, ucapnya, penjual terancam sanksi pidana penjara sesuai UU No36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam UU kesehatan, tambahnya, kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi dan dalam Pasal 98 Ayat (1), kosmetik harus aman, berkhasiat, bermutu dan terjangkau. Sehingga, produk kosmetik harus standar yang ditentukan pemerintah (Pasal 105 Ayat 2).

Sementara berdasarkan Pasal 106 Ayat (1), kosmetik harus mendapatkan izin edar dari BBPOM sebelum diperjualbelikan.

Adapun sanksi yang melanggar ketentuan tersebut cukup besar, penjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat dan mutu, dapat dipenjara selama 10 Tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar sesuai Pasal 196 UU Kesehatan.

“Sedangkan penjual yang tidak memiliki izin edar, dapat dipenjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar sesuai Pasal 197 UU Kesehatan,” ucap narasumber.

“Kosmetik-kosmetik yang mengandung zat berbahaya bagi tubuh manusia diantaranya adalah Paraben (pengawet), Phathalate, Formaldehida, Pewarna Sintetis dan Tabir Surya Kimia atau biasa disebut Mercury,” tegas narasumber menandaskan.

Saat hal tersebut dikonfirmasi kepada Kadiv Humas Poldasu, AKBP Hadi Wahyudi beberapa hari lalu melalui layanan Whatsapp, dirinya hanya menjawab singkat. ” Akan kita lakukan penyelidikan terkait hal itu,” pungkas Hadi. (Dian)