11 Desember 2024
Teks: Egha Halim saat di Lapas Tanjung Gusta

Medan (WartaDhana.com): Egha Halim (49) warga Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, terpidana mati kasus narkotika yang saat ini tengah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP)/Klas 1 Medan, kini aktif menjalani pembinaan dengan kegiatan pelatihan Hidroponik. Hal itu, dijelaskan Egha Halim kepada wartawan, Selasa (8/9) sekira pukul16.00 wib.

Selain Aktif dalam kegiatan pelatihan penanaman Sayur Hidroponik, Egha Halim juga aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan yang dilakukan di Vihara Lapas Klas 1 Medan.

Ditangkap Karena Edarkan Ribuan Ekstasi

Diceritakannya, ketika disambangi awak media di Lapas Klas 1 Medan, Selama Menjalani Pembinaan akibat terlibat kasus narkotika pada tahun 2014 lalu, kini dirinya telah benar-benar bertaubat dan lebih memperbanyak kegiatan dengan beribadah.

“Semua perbuatan saya sebagai bandar narkoba dulu telah saya sesali, saat ini saya lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dengan perbanyak beribadah serta menghabiskan waktu di dalam Lapas ini dengan mengikuti pelatihan menam Hidropinik,” ujara Egha Halim.

Diketahui, sebelumnya Egha Halim divonis oleh Pengadilan Negri (PN) Medan pada Tahun 2014 dengan hukuman seumur hidup atas kepemilikan ribuan narkotika jenis pil Ekstasi, dan 4 Tahun Kemudian dirinya kembali divonis dengan hukuman mati lantaran terbukti mengedarkan 33 Ribu butir pil Ekstasi.

Lebih lanjut dikatakannya, kisah dirinya bisa benar bertaubat usai vonis kedua yang diberikan oleh hakim kepada dirinya dengan Hukuman mati atas kejahatan mengedarkan narkoba. “Setelah divonis hukuman mati pada waktu itu, saya benar langsung berfikir untuk bertaubat dan memohon ampun kepada tuhan atas apa yang sudah saya lakukan,” tuturnya.
“Saat ini, cuma dengan cara mengisi sejumlah kegiatan yang ada di lapas seperti Hidropinik ini lah yang dapat saya lakukan,” tegas Egha Halim. (Dian)

Editor: Winda