Madina ( Wartadhana.com): Seorang pengusaha Galian C berizin, Abdul Latif meminta Pemkab Madina supaya memberikan perlindungan terhadap perusahaan yang memiliki izin.
Hal itu disampaikan oleh Abdul Latif saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan, di hotel Rindang di Panyabungan, Selasa (15/9) siang.
Pernyataan ini muncul menanggapi adanya pengaduan sejumlah warga yang mengaku sebagai pemecah batu tradisional kepada Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution baru-baru ini di Taman Raja Batu Desa Parbangunan.
Informasi dihimpun, sebelumnya sejumlah warga yang mengaku sebagai pekerja pemecah batu tradisional dan pengumpul batu di sekitar pinggiran sungai Aek Pohon menemui Bupati Madina di Taman Raja
Batu pada Minggu (13/9) lalu.
Dalam pertemuan itu, puluhan masyarakat yang mengaku dari pekerja pemecah batu tradisional ini mengeluh dan mengaku saat ini tidak ada daya beli. Sehingga mengakibatkan mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution saat menanggapi keluhan pekerja itu menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu sudah mendegar keluhan warga pemecah batu tradisional tersebut.
“Saya sungguh prihatin dengan kondisi ini, seharus perusahaan galian c yang sudah memiliki izin atau cruizer dapat berbagi rezeki atas segala pembangunan infrastruktur di Mandailing Natal ini,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh Bupati yang dikutip Metro Tabagsel dari salah satu media yang melansir pemberitaan tersebut.
Pernyataan dari Bupati ini pun dirasa janggal oleh Abdul Latif yang merupakan pemilik perusahan Galian C berizin yang beroperasi di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur.
Abdul Latif mengatakan berdasarkan peraturan apabila mereka membeli bahan dari yang tidak mempunyai izin operasi maka itu tentu akan melanggar aturan.
“Pak Bupati dan Pemkab Madina seharusnya melindungi pemilik perusahaan yang memiliki izin. Kalau kami yang disebut menjadi faktor dari keluhan pekerja itu. Berikan-lah kami perlindungan hukumnya,” katanya.
Selain itu, kata Abdul Latif yang juga seorang wartawan ini mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan kejanggalan di dalam pertemuan itu.
“Berdasarkan investigasi pihak kami bahwa pertemuan itu sebenarnya bukan mengeluhkan itu tapi mengeluhkan adanya seseorang yang mengambil barang mereka dan tidak dibayar,” ujarnya
Ia juga menerangkan bahwa pihaknya saat ini membutuhkan batu pecah untuk memenuhi kebutuhan pasar. Dan meminta kepada pemilik batu pecah untuk menunjukkan kepada pihaknya.
“Tapi ini dengan satu catatan agar pak Bupati dan Pemkab Madina memberikan perlindungan hukum kepada mereka apabila nanti membeli bahan dari masyarakat tersebut,” terangnya.
“Kami yang membayar PAD sekitar 600 juta per tahunnya seharusnya mendapatkan perlindungan. Dan seharusnya yang tidak mempunyai izin beroperasi ini yang dikejar. Tolong konstlasi Pilkada jangan dikaitkan dengan usaha,” pungkasnya. (Hasmar Lubis)
Editor : Winda