Toba (Wartadhana. com): Diduga 4 oknum ASN Kabupaten Toba terlibat dugaan korupsi kegiatan “Kayak Marathon Internasional Toba Volcano” 2017. Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Robinson Sitorus melalui Kasie Pidsus Richad Sembiring didampingi Kasie Intel Gilbeth Sitindaon.
Kasie Pidsus Richad Sembiring mengutarakan barang bukti pengadaan Toba Kayak Marathon Internasional Toba Volcano 2017 belum lama ini diambil dari rumah dinas Bupati di jalan Sutomo Balige.”Untuk tersangka ASN Toba ada 4 Orang selebihnya pihak Swasta (rekanan)”,sebut Kasie Pidsus
Kasie Intel juga menerangkan kegiatan Internasional Kayak Marathon Toba Volcano pada tahun 2017 lalu diduga kerugian negara sebesar Rp.300 juta.Lebih lanjut Kasie Intel dan Kasie Pidsus pada Kejari Toba mengungkapkan dalam pengadaan barang Kayak 2017 6 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gilbeth mengurai pengadaan barang pada kegiatan Toba Kayak marathon sebesar Rp.200 juta sumbangan pihak swasta dari BPDSU sebesar Rp.100 juta dan PT.Inalum sebesar Rp.50 juta total keseluruhan sebesar Rp.350 juta.Dikatakannya dalam rangka kegiatan dimaksud telah disita beberapa alat bukti dan pihak Kejaksaan Negeri Toba telah menetapkan 6 Orang tersangka.
“Saat ini masih penetapan tersangka dimana tersangka inisial US, MN, MT, HL NT dan HB.
Tersangka belum dilakukan penahanan sebab masih penetapan tersangka nanti setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya baru dapat dipastikan ditahan atau tidak karena mereka (tersangka-red) masih kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
” Kami masih proses penyidikan namun tersangka dikenakan UU nomor 34 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 1dan 2.”, terang Gilbeth
Penelusuran Media dilapangan, oknum ASN yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan barang Toba Kayak tahun anggaran 2017 masih beraktivitas seperti biasa dikantor masing-masing. Sementara untuk pihak rekanan memakai CV. CSU. (Mansur/Raden)