6 November 2024

Medan (WartaDhana.com): Satuan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal, berhasil membekuk Edi Setiawan (25) penduduk Jalan Bahagia, Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia tak jauh dari kediamannya, Senin (3/8) sekira pukul 17.00 wib. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0, 5 Gram.


Pasalnya, lelaki tersebut tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu ditegaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Rabu (12/8) sekira pukul 14.00 wib.


Tertangkapnya tersangka Edi Setiawan, tutur AKP Budiman Simanjuntak SE, berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering terjadi transaksi narkoba. Informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti petugas yang langsung menuju lokasi dimaksud. Sesampainya TKP, petugas polisi berpakaian preman melihat ciri-ciri tersangka seperti yang diinformasikan warga. Takut buruannya kabur, polisi langsung menciduk tersangka tanpa perlawanan. Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0, 5 Gram yang rencananya akan dikonsumsi tersangka.


Atas temuan itu, petugas langsung memboyongnya ke Mapolsek Sunggal guna pengembangan. Untuk mengetahui dari siapa tersangka mendapatkan narkoba tersebut, Bripka Dian Fernando selaku Penyidik Polsek Sunggal segera melakukan pemeriksaan untuk mengambil keterangan tersangka dan langsung melakukan tes urine. “Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, kini tersangka mendekam dalam sel tahanan polisi,” ujar Budiman menandaskan. (Dian)