18 Februari 2025

Medan (WartaDhana.com): Dua lelaki masing- masing bernama Syahril (56) warga Jalan Sosial Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu dan Mhd Raffi (27) penduduk Jalan Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Deli Serdang gagal hendak menkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Pasalnya, keduanya keburu dicokok Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Sunggal, Kamis (13/8) sekira pukul 18.00 wib.


Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Sabtu (15/8) sekira pukul 12.00 wib di Mapolsek Sunggal.
Diungkapkan Budiman Simanjuntak, penangkapan kedua tersangka karena laporan warga yang mengatakan bahwa keduanya baru saja membeli sabu-sabu dari seseorang. Rencananya, ucap warga kepada polisi, sabu tersebut akan dikonsumsi keduanya.

Tersangka Sempat Membuang Narkoba

Atas laporan itu, Budiman langsung memerintahkan anggotanya untuk memastikan informasi tersebut. Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Perjuangan Desa Tanjung Selamat, petugas Reskrim Polsek Sunggal yang berpakaian preman melihat kedua ciri-ciri kedua tersangka yang dimaksud saat mengendarai sepeda motor.


Takut buruannya lepas, petugas segera memepet kenderaan korban. Curiga bahwa yang memepetnya adalah polisi, seorang tersangka sempat membuang sesuatu ke tanah. Polisi yang ga ingin terkecoh, berhasil meringkus keduanya dan menyuruh agar mengambil barang yang dibuang tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan satu paket sabu-sabu dalam kemasan plastik kecil.


Atas temuan itu, kedua tersangka segera diboyong ke Mapolsek Sunggal berikut barang bukti sabu berikut sepeda motor yang dikendarai keduanya.

Sabu Dibeli Seharga Rp50 Ribu

Kepada Briptu Sigit selaku Penyidik Polsek Sunggal, keduanya mengakui bahwa sabu-sabu tersebut baru dibeli dari seorang temannya seharga Rp50 Ribu. Keduanya juga mengakui sering mwnkonsumsi narkoba. “Kami masih melalukan pengembangan untuk mencari tahu pengedar narkoba tersebut,” tutur Budiman.

“Karena perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, keduanya kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun,” tegas Budiman menandaskan. (Dian)