9 November 2024

Medan (WartaDhana.com): Setelah meringkus dan menembak tersangka AS dengan kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor), kini tim Reskrim Polsek Sunggal kembali membekuk penduduk asal Desa Payageli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa hari lalu, Selasa (30/6) sekira pukul 19.30 wib dari kawasan Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang.


Kali ini, tersangka berinisian R (30) juga ditembak Reskrim Polsek Sunggal di bagian kaki karena berusaha melawan petugas. Peristiwa Curanmor tersebut diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Rabu (1/7) siang. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta satu kunci T sebagai barang bukti.

Penangkapan DPO Berdasarkan Pengembangan Kasus

AKP Budiman Simanjuntak SE menjelaskan, penangkapan tersangka, berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korban masing-masing berinisial JU (48) warga Jalan Binjai Km10, 5 Desa Payageli dan CS warga Villa Manggis Asri Kecamatan Sunggal Deli Serdang serta pengembangan dari teman tersangka yang lebih dulu tertangkap berinisial AS warga Desa Payageli Kecamatan Sunggal.


Lebih lanjut diutarakan Budiman, tersangka terlibat kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi masing-masing pada 25 Juni 2020 di Jalan Binjai Km10,5 Kecamatan Sunggal Deli Serdang dan pada 2 Juni 2020 di Villa Manggis Asri Kecamatan Sunggal Deli Serdang beberapa waktu lalu.


“Saat dilakukan pengembangan guna mencari keberadaan sepeda motor yang dicurinya, tersangka ini mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak bagian kakinya agar tidak dapat kabur,” tegas Budiman menandaskan. (Dian)