Toba (Wardhana.com): Proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Silaen, Kecamatan Toba kepada Rustam Efendi Silaen, seorang pekerja kuli bangunan hingga saat ini belum mendapat titik terang.
Tidak terima akan proses yang terkesan lamban dan seakan tebang pilih, Rustam Effendi Silaen (40) warga Kecamatan Silaen yang menjadi korban penganiayaan akhirnya datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Balige.
Rustam menceritakan kronologis kejadian, diawali pertemuannya dengan BS pada bulan Februari lalu, di salah satu warung di Desa Silaen untuk meminta upah kerja kepada BS. Sebagai salah satu anggota kuli bangunan atas pekerjaan bersumber dari anggaran Dana Desa, Rustam mengakui belum menerima upah selama 13 hari kerja. Bukan menerima upah, Rustam malah menjadi korban penganiayaan dengan luka di bagian kepala yang diakibatkan lemparan gelas oleh BS.
Perlakukan BS, lanjutnya sudah dilaporkan kepada pihak penegak hukum di Polsek Silaen pada tanggal 24 Februari 2020. Namun hingga kini, diakui dirinya tidak pernah dipanggil hingga perkara tersebut dilimpahkan ke PN Balige.
“Saya dapat informasi bahwa laporan saya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Makanya kita mau bertanya langsung kepada Ketua Pengadilan sudah sampai dimana proses hukum atas perkara ini”, tanya Efendi saat dijumpai di pelataran parkir PN Balige, Senin (8/5).
Pada kesempatan tersebut, Marlon Sihombing, warga Kecamatan Silaen yang turut mendampingi, menegaskan agar Pengadilan Negeri Balige sebagai benteng terakhir dapat memberi keadilan dalam penanganan perkara tersebut.
“Selaku masyarakat Silaen yang merasa terpanggil. Akibat hukum tidak tegak lurus, tebang pilih yang kami rasakan sampai detik ini jadi kami meminta dengan sangat kepada Ketua Pengadilan, lakukan satu hal, tahan BS Silaen, lakukan penahanan. Kepolisian tidak melakukan penahanan, kejaksaan tidak melakukan penahanan, benteng terakhir pengadilan. Berbuatlah yang adil untuk masyarakat, secara khusus di kabupaten Toba yang kita cintai ini, itu saja permintaan kami, tegakkan keadilan itu saja, jangan tebang pilih, terimakasih”, sebut Marlon.
Setelah hampir dua jam lebih menunggu, Rustam dan rekan-rekannya yang memberi perhatian dan kepedulian kepadanya tidak dapat bertemu dengan Ketua Pengadilan, akhirnya salah seorang hakim yang bertugas di PN Balige menerima kedatangan mereka dan menganjurkan agar mereka hadir kembali besok, Selasa (9/5) untuk mempertanyakan langsung kepada pihak PN Balige yang berwenang untuk memberi jawaban atas persidangan yang akan dilakukan terhadap perkara dengan nomor perkara 106/Pid.B/2020/PNBlg.
“Besok jam 10.00 silahkan datang kemari ketemu dengan Humas pak Azhari Ginting untuk mendapat kejelasan”, sebut Hans Prayugotama, salah seorang hakim.
Sekaitan dengan hal tersebut, Wartadhana melalui saluran seluler 08136107XXXX berupaya menghubungi oknum BS terduga pelaku penganiayaan terhadap Rustam Efendi Silaen untuk melakukan konfirmasi, Senin (8/6) sekitar jam 21⁰⁰wib malam. Namun oknum BS sepertinya enggan menjelaskannya dan meminta agar wartadhana hadir hari ini, (9/6) di pengadilan Negeri. (Mansur/Raden)