Medan (Wartadhana): Tingkat penyebaran pandemi COVID-19 di Sumatera Utara semakin meluas dan jumlah korban yang terpapar semakin bertambah secara signifikan.
Hal itu menjadi dasar bagi Badko HMI Sumut dalam mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan seluruh Pemkab/Pemko di bawahnya untuk memberlakukan “lockdown” atau karantina wilayah.
“Jadi tidak ada yang namanya semi ‘lockdown’ di Undang-undang. Harus segera karantina wilayah, tutup seluruh akses keluar masuk publik di Sumatera Utara,” tegas Ketua Badko HMI Sumut, M. Alwi Hasbi Silalahi kepada Wartadhana.com, Senin (30/3).
Lebih lanjut Hasbi mengungkapkan, bahwa saat ini masyarakat Sumatera Utara hanya dihimbau untuk tidak panik dan tidak keluar rumah, sementara tidak terlihat solusi konkret dari pemerintah daerah dalam hal tersebut.
“Seolah masyarakat diminta untuk berjuang sendiri dalam menghadapi pandemi ini. Ini sudah menjadi bencana internasional, kita berbicara tentang nyawa banyak orang. Jadi jangan main-main, para Bupati dan Walikota juga harus ambil langkah tegas,” tegasnya.
Selain itu, Hasbi juga meminta agar Gubernur maupun seluruh kepala daerKabupaten/Kota di Sumatera Utara untuk segera memberlakukan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020 dan mulai berlaku pada hari itu juga.
“HMI mendorong agar para kepala daerah untuk segera menerapkan Inpres tersebut. Namun ingat, jangan sampai anggaran yang ada malah diniatkan dan digunakan untuk keuntungan segelintir orang saja. Apalagi kalau sampai dana tersebut dikorupsi, maka orang tersebut lebih jahat dari iblis,” tandas Hasbi.