Medan (Wartadhana): Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Persatuan Wilayah Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (DPW PEMA SUMUT) melakukan aksi unjuk rasa ke Kejati Sumut, Kamis (23/1).
DPW PEMA Sumut mengatakan, sehubungan adanya dugaan tindak pidana korupsi/pungutan liar dalam kegiatan Bedah Rumah/ Bantuan Sitimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada TA.2019 25 rumah layak huni di beberapa Kecamatan seperti Kec. Kotapinang, Torgamba, Sungai Kanan, Kampung Rakyat dan Silangkitang Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Diantaranya adalah bantuan bedah rumah di Dusun Simongi, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang dan desa Teluk Rampah, Kec. Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Hal tersebut dikeluhkan oleh beberapa peserta yang mendapatkan bantuan bedah rumah. Pasalnya, ia diwajibkan menambahi bahan bangunannya sendiri.
“Kata orang itu aku yang menambahahan bahan bangunan yang kurang, dari Rp 23 juta 4 ratus ribu itulah sama tukangnya, kalau tidak mampu disuruh orang itu aku mengundurkan diri,” kata salah satu peserta yang mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk itu kami meminta kepada Kapolda dan Kajati Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Labuhanbatu Selatan yang di duga melakukan tindak pidana korupsi dalam program Bedah Rumah 25 unit di lima kecamatan di Kab. Labusel TA. 2019 beserta Kabid Perumahan.
Selain juga agar Kapolda dan Kejatisu memanggil dan memeriksa Tenaga Pendamping Lapangan (TPL) yang di duga sebagai eksekutar perbuatan tindak pidana korupsi dalan bedah rubah/ SBPS TA. 2019, kata Koordinator Aksi Sahnan Siregar didampingi Koordinator Lapangan M.Imom Syafii. (Winda)