Sunggal ( Wartadhana): Seorang kakek berinisial L alias Rin berumur 55 tahun warga Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Deliserdang, diringkus tim Pegasus Polsek Sunggal.
Pasalnya, kakek tua tersebut diduga telah mencabuli seorang bocah berinisial NMU berusia 12 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Hal itu, dikatakan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kasie Humas Polsek Sunggal, Aiptu Roni Sembiring, Senin (23/12).
Dijelaskan Roni, awal peristiwa pada, April 2019 sekira pukul 12.09 WIB. Modus pelaku mengelabui korbannya agar mau menemani membersihkan kuburan istrinya. Namun sesampainya di pekuburan, pelaku langsung menciumi pipi korban.
Terkejut dengan perbuatan pelaku, korban yang selama ini tinggal dengan neneknya itu lantas menjerit minta tolong namun tidak ada yang mendengar teriakannya.
Karena yakin perbuatannya tidak akan diketahui oranglain, selanjutnya pelaku dengan tega menyetubuhi korban. Bahkan isak tangis korban tidak dihiraukan oleh pelaku.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku memberikan uang sejumlah Rp100 ribu sembari mengancam menggunakan parang. “Jangan kau bilang sama mamakmu ya, kalau kau bilang, kubunuh kau,” ujar pelaku ditirukan Kasie Humas Aiptu Roni.
Karena takut dengan ancaman itu, korban akhirnya rela disetubuhi pelaku hingga berulang-ulang.
Karena seringnya disetubuhi pelaku, kakak kandung korban melihat tingkah laku dan bentuk tubuh korban mulai berubah seperti wanita yang sedang hamil. Saat diintrogasi, korban mengakui semua perbuatan bejad pelaku.
Setelah mendengar semua pengakuan korban, sang kakak langsung menceritakan peristiwa naas yang dialami adiknya kepada ibunya War (32) warga Desa Sembahe Baru Kecamatan Pancurbatu.
Kontan saja, War berang dan segera melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak Polsek Sunggal sesuai LP/671/K/IX/2019/ SPKT Polsek Sunggal tertanggal 28 September 2019.
Setelah memeriksa saksi dan berdasarkan hasil visum korban, akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku tanpa dapat melakukan perlawanan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Subsider 82 Ayat (1) Junto 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara,” tegas Aiptu Roni Sembiring. (Dian)