Sunggal (WartaDhana): Dua dari empat pemuda perampok Junaidi (42) warga Setia Budi, Pasar I Kecamatan Medan Selayang pegawai BRI di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal, diringkus tim Pegasus Polsek Sunggal. Keduanya, terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan.
Hal itu ditegaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting SH kepada wartawan, Jumat (20/12) sekira pukul 17.00 WIB.
Menurut Yasir, penangkapan berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) sesuai LP/2004/K/XII/2019/SPKT Polsek Sunggal tertanggal 17 Desember 2019.
Dijelaskan Yasir, kedua tersangka bernama Rizki Ramadhan (20) warga Kapten Muslim Gang Sidomulio Medan dan Angga Dava Wardana (20) warga Setia Luhur Gang Rumput Medan. Sementara 2 temannya, Muhammad Aldi alias Tompel serta Robi Wilando masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Lebih lanjut dijelaskan Yasir, komplotan ini sudah berulangkali melakukan aksi kejahatan sebanyak 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain membekuk dua tersangka, ujar Yasir, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 6 pulpen,Televisi, kipas angin, sepeda motor dan handpone.
“Penangkapan kedua tersangka dari pemeriksaan saksi-saksi di TKP. Saat melakukan aksinya, para tersangka menggunakan dua sepeda motor. Angga dan Bogel berperan sebagai eksekutor, sementara Rizki dan Tompel bertugas mengiringi dua temannya dari belakang untuk menghalangi warga apabila mengejar,” ujarnya.
10 TKP di Kota Medan
Dari pengakuan kedua tersangka kepada pihak kepolisian, komplotan mereka sudah berhasil melakukan aksi penjambretan di 10 lokasi di Kota Medan. Komplotan ini beraksi di Jalan Sei Batanghari pada Agustus 2019 berhasil merampok hp milik wanita saat berdiri di pinggir jalan.
Di Bulan yang sama, komplotan ini juga berhasil merampok hp wanita yang berdiri di dekat RSU Bunda Thamrin dan di Jalan Sei Batanghari. Di Bulan September, merampas tas milik wanita berisi hp dan uang Rp300 Ribu. Di Jalan Darusalam, komplotan ini juga beraksi dan berhasil merampok hp. Pada Bulan September, merampok hp wanita yang sedang berdiri di Jalan Gatot Subroto. Di Jalan Darusalam pada Bulan September, mereka juga merampok hp seorang lelaki yang sedang berjalan kaki sambil bermain hp.
Selain itu, komplotan ini juga beraksi di Jalan Sei Batanghari sekira Bulan Nopember dan berhasil merampok hp milik lelaki yg berdiri di pinggir jalan dan di Jalan Gatot Subroto juga berhasil merampok hp milik seorang wanita yang berdiri sembari bermain hp.
Atas perbuatan tersangka, polisi menetapkan keduanya dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, katanya. (Dian)