Medan (Wartadhana) : Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi mengatakan, keterbukaan Informasi Publik sangat penting dalam upaya meningkatkan investasi di Sumatera Utara (Sumut), terutama investasi dari luar. Karena itu, semua pihak diharapkan mendukung upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerah ini, kata Gubsu pada acara Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jumat (25/10), di Hotel Grand Aston City Hall, Jalan Balai Kota, Medan.
“Keterbukaan informasi publik itu penting untuk tingkatkan investasi. Untuk apa dibuka informasi ini ? adalah untuk mencapai apa yang sudah ditargetkan. Kita harus bicara riil tentang keadaan yang sebenarnya, lalu kita bicara tentang pelayanan lembaga secara utuh,” ujar Gubernur.
Gubsu mencontohkan, bila Keterbukaan Informasi Publik itu baik, orang luar juga akan bertambah banyak yang berinvestasi ke Sumut, yang kemudian membuka banyak lapangan kerja, akhirnya berdampak pada meningkatnya Upah Minimum Regional (UMR) dan masyarakat pun bisa sejahtera. “Bayangkan bila banyak investor yang menanamkan uang di Sumut, bisa jadi nanti UMR mencapai Rp 8.000.000, pasti warga Sumut akan sejahtera,” tambah Edy.
Edy juga menambahkan bahwa Informasi yang dikatakan dapat dipercaya (A1) itu harus benar dan tepat. Jangan sampai ada hal yang tidak benar disampaikan ke masyarakat. Pada kesempatan itu, gubernur juga menyerahkan secara langsung penghargaan 9 Badan Organisasi Perangkat Daerah untuk kategori Informatif dari 41 badan organisasi perangkat daerah yang sudah disupervisi oleh Komisi Informasi (KI) Sumut.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Drs Dahlan Hasan Nasution menerima penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kategori Informatif dari Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara.
Penganugerahan tersebut diserahkan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada Bupati Madina Drs H. Dahlan Hasan Nasution beserta kepala daerah Kabupaten/Kota lainnya.
Sementara itu, Bupati Madina melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs Sahnan Pasaribu kepada wartawan menyampaikan, kategori penghargaan yang diberikan oleh KIP itu terdapat empat kategori yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif dan kurang informatif.
Dengan diterimanya Anugrah Keterbukaan Informasi Badan Publik ini kata Sahnan nantinya akan menjadi motivasi bagi Pemkab Madina untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan keterbukaan informasi.
“Penghargaan ini pastinya mendorong kita untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan informasi,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Sumut Robinson Simbolon mengatakan penganugerahan ini berdasarkan hasil tahapan monitoring dan evaluasi Komisi Informasi terhadap seluruh Pemda dan OPD yang ada di Sumut. Tujuannya untuk memberikan stimulus kepada badan publik agar menerapkan keterbukaan informasi publik.
Disampaikan juga, penilaian dan pemeringkatan ini bukan sebagai bentuk hukuman kepada daerah atau badan yang belum informatif. “Tetapi sebagai pengingat bagi kita semua untuk terus berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi publik,” ujar Robin.
Selain Kabupaten Madina, yang menerimapenghargaan tersebut adalah Kota Tebing Tinggi, Pemko Medan, Pemko Binjai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Pemkab Padang Lawas Utara, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Serdangbedagai, Pemkab Tapanuli Tengah, dan Pemkab Labuhanbatu Utara. ( Winda )