Panyabungan (Wartadhana): Ratusan mahasiswa dan pelajar SMK yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal hari ini, Jum’at (27/9) berunjuk rasa di Gedung DPRD Mandailing Natal, Sumatera Utara. Mereka menuntut agar RUU KPK dan RUU KUHP dibatalkan.
Mahasiswa datang dengan berjalan kaki menuju kantor DPRD Mandailing Natal. Aksi ini dikawal aparat kepolisian dari Polres Mandailing Natal. Ratusan mahasiswa tiba di Gedung DPRD sembari berorasi.
Di hadapan Ketua DPRD dan anggota, mahasiwa menyampaikan aspirasi mereka ingin disampaikan di ruang Sidang Paripurna DPRD. Usai mahasiswa berorasi di depan pintu masuk gedung dewan.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, dan beberapa anggota DPRD langsung menemui mahasiswa dan menerima permintaan mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan di ruang sidang paripurna.
“Ada tiga (3) poin tuntutan mahasiswa yang harus diakomodir anggota DPRD Mandailing Natal yakni, meminta DPRD menolak revisi Undang-undang KPK dan RUKUHP yang tidak pro terhadap rakyat dan tidak sesuai dengan demokrasi Indonesia. Kemudian mendesak DPRRI meninjau ulang RUU KPK dan RUU KUHP,” ujar mahasiswa dihadapan para anggota DPRD.
Selain itu juga, tuntutan mahasiswa adalah, meminta kepada pemerintah untuk mengusut tuntas pembakaran hutan yang terjadi.Mahasiswa juga menyatakan sikap mengutuk keras tindakan refresif aparat kepada mahasiswa.
Usai mendengarkan aspirasi mahasiswa di ruang Sidang Paripurna, Ketua DPRD Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis, dan beberapa anggota DPRD yang hadir serta kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal menyatakan sikap melalui DPRD Mandailing Natal tuntutan mahasiswa akan dituangkan dalam surat dan akan dikirim langsung ke DPRRI.
Pernyataan Ketua DPRD Mandailing Natal itu pun disambut baik oleh mahasiswa dan pemuda. Dengan diterimanya tuntutan mahasiswa, ratusan mahasiswa ini kemudian membubarkan diri. Namun, mahasiswa mengatakan akan kembali berunjuk rasa pada senin ini untuk memastikan apakah surat tersebut disampaikan atau tidak, kata mereka sambil bubar. ( Benny F Lubis )